TUDINGAN SERIUS..! Inilah Dugaan-Dugaan Kecurangan Petahana dari Tim Ananda

- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:43 WIB
Ananda, Calon Wali Kota Banjarmasin
Ananda, Calon Wali Kota Banjarmasin

BANJARMASIN - Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk Pilwali Banjarmasin digelar Mahkamah Konstitusi, kemarin (19/5) siang.

Ini terkait gugatan tim hukum pasangan Ananda-Mushaffa Zakir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin. Atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 April lalu di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.

Majelis hakim dipimpin Aswanto. Dalam sidang perdana itu, kelengkapan dan kejelasan permohonan, serta alat bukti diperiksa.

Dari pemohon ada nama beken Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan dari termohon ada Roli Mulyazi Adnan dari RMA Law Firm, ditemani Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin, Herry Wijaya.

Dalam sidang di Jakarta yang bisa dipantau via YouTube itu, Bambang membeberkan dugaan kecurangan-kecurangan dari pemenang pilkada, pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor. Sedangkan untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, dituduh memihak kepada kubu petahana.

KPU juga diduga tak mematuhi amar putusan MK pada akhir Maret lalu. Yakni keharusan mengganti semua anggota KPPS untuk PSU. Rupanya, kubu Ananda menemukan wajah lama yang direkrut ulang.

"Syarat anggota KPPS minimal berpendidikan SMA sederajat, tapi di Kelurahan Mantuil (wilayah PSU) ada 33 orang yang lulusan SMP, bahkan di bawahnya," sesalnya.

Khusus untuk petahana, ada janji memberikan materi kepada warga. "Termasuk melibatkan Ketua Dewan Kelurahan Mantuil. Petahana membuat kesalahan berulang, tapi semakin canggih," pungkas Bambang.

Intinya, ia meminta MK mendiskualifikasi Ibnu Sina. Lalu menetapkan peraih suara terbanyak kedua, yakni kliennya Ananda sebagai pemenang pilkada.

Apa sanggahan dari termohon? Roli merasa aneh. "Kami melihat ada tambahan-tambahan permohonan yang tidak tertulis pada permohonan awal," ujarnya.

Tapi hakim merasa tak masalah. "Saudara juga boleh memasukkan bukti-bukti tambahan, tak masalah," kata Aswanto.

Bambang kemudian menyerahkan 40 alat bukti beserta bukti tambahan yang kemudian disahkan hakim.

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (21/5) ini. "Agendanya mendengarkan jawaban termohon dan keterangan Bawaslu," tutup hakim.

Sampai berita ini ditulis, pihak Ibnu Sina maupun KPU belum memberikan konfirmasi. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X