Tak Ada Pemutakhiran, DPT Hanya Dicermati

- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:50 WIB
CATAT PEMILIH: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan proses Coklit di salah satu rumah warga di Banjarbaru untuk pilkada beberapa waktu yang lalu. Untuk PSU, DPT masih memakai data yang lama.
CATAT PEMILIH: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan proses Coklit di salah satu rumah warga di Banjarbaru untuk pilkada beberapa waktu yang lalu. Untuk PSU, DPT masih memakai data yang lama.

BANJARMASIN - KPU Kalsel memastikan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada lalu tetap dipakai. Termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih pindahan (DPPh) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). 

Komisioner KPU Kalsel Divisi Program dan Data, Siswandi Reyaan menegaskan, daftar pemilih hanya dilakukan pencermatan. Pencermatan ini untuk memastikan bahwa pemilih lalu masih ada atau tak berstatus TNI/Polri. “Kalau berkurang bisa saja, salah satu faktornya bisa karena meninggal dunia. Kalau penambahan dipastikan tak ada,” terangnya kemarin.

Disampaikannya, pencermatan daftar pemilih PSU Pilgub Kalsel ini akan digeber hingga H-3 PSU, atau 6 Juni mendatang. Untuk diketahui, dari data KPU Kalsel, DPT di 7 kecataman yang menggelar PSU totalnya sebanyak 266.757 orang. Jumlah itu belum termasuk DPPh dan DPTb. Untuk DPPh, jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih.

“Mereka ini yang akan diserahkan undangan pemilihan atau pemungutan suara ulang,” sebut Siswandi.

Mantan Komisioner HST itu menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh, dan DPTb di TPS yang melaksanakan PSU, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan PSU. 

Dia menegaskan, bagi warga baru di wilayah PSU tak diberikan hak pilihnya. “Termasuk warga yang baru berusia 17 tahun pada saat 9 Juni nanti. Dia tak diberi hak pilih di PSU. Ini kan rangkaian Pilgub 9 Juni lalu,” paparnya.

Berbeda jika pemilih tersebut yang masih terdaftar di wilayah PSU, namun dia sudah pindah ke luar wilayah PSU. Pemilih ini terang Siswandi masih memiliki hal pilihnya. “Dengan catatan dia belum mengubah status tempat tinggal atau kependudukannya,” tambahnya.

Pencermatan ini sebutnya sangat penting dilakukan. Karena ditakutkan, ketika tak dilakukan pencermatan, pemilih yang sudah tak ada atau meninggal dunia dipakai orang lain. “Kejadian ini yang tak kami inginkan. Makanya perlu dilakukan pencermatan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah menjanjikan, meski dalam waktu yang lumayan singkat, pihaknya memastikan pemilih yang masuk di DPPh dan DPTb akan tuntas dicermati. “Memastikan ini yang perlu ketelitian. Beda dengan DPT, mereka sudah terdata,” ujarnya. 

Untuk diketahui, DPT PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan jumlahnya sebanyak 107.782. Sedangkan DPPh jumlahnya 36 pemilih, dan DPTb sebanyak 753 pemilih. “Tiga hari kedepan mulai kami lakukan pencermatan ini usai membereskan logistik yang baru tiba dari KPU Kalsel,” janjinya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X