Dinilai Tidak Profesional, Lima Komisioner Bawaslu Kalsel Disanksi Peringatan

- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:53 WIB
ADUKAN PENYELENGGARA: Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana saat mengadukan Bawaslu Kalsel ke Bawaslu RI di Jakarta, April tadi. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
ADUKAN PENYELENGGARA: Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana saat mengadukan Bawaslu Kalsel ke Bawaslu RI di Jakarta, April tadi. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Lima Komisioner Bawaslu Kalsel dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka diberi peringatan pada sidang putusan secara virtual, Rabu (19/5) siang kemarin.

Anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo dalam pertimbangan putusan membacakan, lima Komisioner Bawaslu Kalsel sebagai pihak teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya.

Pertama, para teradu dinilai bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang.

DKPP menyimpulkan, terdalat kesalahan logika (fallacy) dalam Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy). Dimana pada bagian analisis menunjukkan bahwa dalil-dalil, bukti-bukti, dan saksi-saksi memiliki kesesuaian dengan unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020, namun, pada bagian kesimpulan Para Teradu menyatakan, Petahana secara normatif tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 ayat (3) dan (5). Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat kumulatif. Sebab dalam rumusannya menggunakan kata “dan”, sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur kewenangan, program dan kegiatan.

“Para Teradu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur “kewenangan, program, dan kegiatan” secara kumulatif selanjutnya pada tanggal 11 November 2020, Pemberitahuan Status Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020, yang menyatakan Laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” baca Teguh kemarin..

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini setelah masuknya aduan dari pihak pengadu, dalam hal ini paslon nomor urut 2, Denny Indrayana yang menguasakan kepada tim hukumnya, Raziv Barokah.

Kelima Komisioner Bawaslu ini diadukan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah mereka diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor selaku petahana terkait dengan politisasi sembako Covid-19.

Selanjutnya, para Teradu juga didalilkan bertanggung jawab atas dugaan kesalahan fatal dalam kajian untuk laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu. 

Bawaslu sendiri mengaku sudah bekerja secara profesional dan berkesesuaian hukum dalam menindaklanjuti laporan. Namun, DKPP RI berkata lain. Dalam putusannya, DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu IV Azhar Ridhanie, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini kemarin.

Selain itu, DKPP RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengaku menerima dan menghargai sepenuhnya putusan ini. Meski demikian, dia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah profesional dan berkepastian hukum. “Putusan ini sebagai bahan evalausi dan koreksi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” tutur Erna kemarin. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X