Soal Temuan Baru Tim Hukum Ananda, KPU: Itu Terbantah Secara Otomatis

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:49 WIB
Foto ilustrasi PSU Banjarmasin
Foto ilustrasi PSU Banjarmasin

BANJARMASIN - Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin berlanjut kemarin (21/5) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam sidang perdana, agendanya adalah pemeriksaan gugatan dan alat bukti dari pemohon. Dalam sidang kedua kemarin, hakim mendengarkan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sebagai termohon.

Kuasa hukum KPU, Rolly Muliazi Adenan SH menyanggah tuduhan yang dilancarkan kandidat Ananda-Mushaffa Zakir.

Antara lain, ada petugas KPPS lama yang direkrut ulang. Lalu, tidak ada sosialisasi kepada pemilih di wilayah PSU. Terakhir, dugaan penyelenggara pemilu yang tidak netral.

"Perekrutan KPPS lama itu tidak benar, bisa dibuktikan lewat data diri petugas. Dari KTP dan SK pengangkatannya," bantah pengacara dari firma Hukum RMA ini.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Aswanto, ia menyerahkan data tersebut sebagai bukti.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum KPU Banjarmasin, Herry Wijaya menambahkan, tuduhan tak adanya sosialisasi PSU itu aneh. Karena justru terjadi peningkatan partisipasi pemilih pada PSU 28 April. Mencapai 61 persen.

Bandingkan dengan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang cuma mencapai 51 persen. "Tuduhan itu terbantahkan dengan sendirinya," ujarnya.

Soal sikap tak netral juga dibantahnya. Perihal adanya foto-foto petugas yang mengunjungi rumah warga, dalam versi KPU, mereka datang untuk sosialisasi. Bukan untuk menggiring warga agar mencoblos kandidat tertentu.

"Ingat, hasil PSU kemarin, Ananda menyapu bersih 72 TPS. Sedangkan Ibnu Sina cuma menang di delapan TPS," sebutnya.

Lalu, bagaimana kubu pemohon menanggapinya? Anggota tim kuasa hukum Ananda, Dede Maulana tampak santai. "Bukan hal tabu jika lawan membantah di persidangan," ujarnya.

Pihaknya tetap yakin, gugatan itu bukan omong-kosong. "Kami mengantongi bukti sahih yang tak bisa dibantah termohon," klaimnya.

Bukti-bukti itu sudah diserahkan ke MK. "Bahkan, kami menemukan bukti baru, kalau ada panwas (pengawas pemilu) yang menjadi anggota bayangan tim pemenangan," sebut Dede.

Diwartakan sebelumnya, calon petahana Ibnu Sina yang memenangi pemilihan Wali Kota Banjarmasin, merasa heran dengan tuduhan Ananda. Bahwa kubunya melancarkan politik uang. Karena temuannya di lapangan, justru tim Ananda yang membagi-bagikan uang kepada pemilih. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X