Belum Cukup Umur, 24 Remaja HST Minta Dispensasi Kawin

- Senin, 24 Mei 2021 | 08:51 WIB
HARUS MEMENUHI SYARAT: Tidak semua permohonan dispensasi akan dikabulkan oleh majelis hakim. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
HARUS MEMENUHI SYARAT: Tidak semua permohonan dispensasi akan dikabulkan oleh majelis hakim. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.

BARABAI - Sebanyak 24 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Kantor Pengadilan Agama Barabai. Jumlah itu terhitung mulai Januari-April 2021.

Angkanya tersebut terbilang cukup banyak. "Kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," kata Panitera PA Barabai, Murtadha, Sabtu (22/5).

Permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan. "Mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun lelaki harus berumur 19 tahun," tambahnya.

Aturan sebelumnya dalam pernikahan kalau perempuan minimal 16 tahun, dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik. Apalagi banyak yang belum tahu.

Murtadha menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi akan dikabulkan oleh majelis hakim. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog. "Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya. Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga, dan yang sudah mendekati umurnya," jelasnya.

Saat ini, lanjut Murtadha, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Jadi sebelum masuk ke PA (minta dispensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan," tuntasnya.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X