AMUNTAI - Meluruskan kabar tindak pidana pencabulan oleh 17 orang pelaku terhadap anak di bawah umur yang ramai di media sosial, Polres HSU mengklarifikasi bahwa pelaku pencabulan hanya sembilan orang dan kini sudah ditahan.
Bunga - bukan nama sebenarnya - lebih dulu dicabuli pacarnya dan kemudian dilanjutkan delapan pelaku lainnya. Semua mereka sudah ditahan anggota Sat Reskrim Polres HSU pada Rabu (12/5).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi P membenarkan perihal kasus persetubuhan dibawah umur tersebut. Saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan dari masing-masing pelaku.
"Kesembilan pelaku yang kami amankan. Tidak melakukan aktivitas persetubuhan secara bersama. Namun berbeda waktu atau ada jeda waktu pada korban," kata kasat reskrim.
Pelaku adalah teman dan saling mengetahui satu sama lainnya. Mereka menjemput dan membawa jalan Bunga, lalu dibawah ke rumah salah seorang pelaku yang saat itu sepi.
"Pacar korban menyetubuhi karena suka sama suka. Namun ada juga pelaku lainnya mengaku memberikan minum alkohol agar korban mabuk dan melakukan aktivitas seksual pada korban," jawabannya.
Untuk ancaman hukuman, ditambahkan KBO Reskrim Aiptu M Sadat dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten HSU Hj Gusti Iskandaria mengatakan pihaknya akan melaksanakan advokasi pada korban. Namun ditemukan tenyata korban perempuan yang masih anak - anak ini merupakan warga Kabupaten Balangan.
"Sontak advokasi yang akan kami lakukan batal. Sebab bukan merupakan wilayah kami. Namun secara moril kami sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan tersangka pada korban," kata Gusti.
Pihaknya hanya memberikan imbauan pada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan pergaulan anak. "Yang utama yakni komunikasi dengan anak. Sebab dengan komunikasi yang baik anak tentu akan lebih mudah untuk menyampaikan hal-hal yang dialami dalam beraktivitas," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar kabar yang viral di media sosial bahwa seorang remaja berusia 16 tahun di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diperkosa oleh 17 orang pemuda secara bergiliran. (mar/ran/ema)