Sidang Kasus Baramarta: Jaksa Lanjut, Pengacara Minta Dihentikan

- Selasa, 25 Mei 2021 | 13:28 WIB
BARAMARTA: Sidang lanjutan dugaan korupsi di PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut Teguh Imanullah, Senin (24/5).
BARAMARTA: Sidang lanjutan dugaan korupsi di PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut Teguh Imanullah, Senin (24/5).

BANJARMASIN - Sidang skandal PD Baramarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/5) pagi. Agendanya tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

Sidang pun masih berlangsung Daring. Terdakwa mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah hanya dihadirkan secara virtual, sementara di ruang sidang hanya dihadiri penuntut umum dan tujuh orang tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam tanggapan jaksa, eksepsi kuasa hukum terdakwa, diantaranya mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini atau surat dakwaan dibatalkan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu itu tidak berdasar.

"Dakwaan terhadap terdakwa itu sudah cermat, jelas, dan sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengadilan untuk mengadili tidak bisa dilihat dari segi formilnya saja, tapi juga harus dari segi materi. Begitu pula desakan surat dakwaan untuk dibatalkan lantaran dinilai tidak memenuhi syarat, juga tidak berdasar. Sebab, dalam membuat surat dakwaan, jaksa sudah memenuhi dua syarat sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Pertama, syarat formil diantaranya berisi identitas terdakwa. Kemudian syarat materiil, di mana dalam surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat. Semua itu sudah termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang awal.

"Kita menolak semua atas segala eksepsi yang dilakukan penasehat hukum," tegas Setyo ditemui awak media usai sidang.

Mendengar keberatan jaksa, ketua tim penasehat hukum terdakwa Teguh Imanullah, Badrul Ain Sanusi SH mengatakan Itu bisa saja. "Sah-sah saja jika jaksa keberatan dengan eksepsi kami," ujarnya.

 

Padahal menurutnya, segala dakwaan yang ditujukan kepada Teguh Imanullah kabur dan tidak jelas. Meskipun mereka beralasan sudah menjelaskan argumen-argumen tersebut. Namun menurutnya, esensinya yang disampaikan masih normatif. "Mestinya, esensinya harus jelas dan dirincikan kerugian negara yang dilakukan klien saya.

Sementara, dalam dakwaan hanya disebutkan sekira Rp600 juta saja, kemana yang sisanya," pungkas Badrul Ain. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X