Apes Gara-gara Bawa Sajam

- Selasa, 25 Mei 2021 | 13:40 WIB
GARA-GARA SAJAM: Tanjung, pelaku kepemilikan senjata tajam jenis belati tanpa izin diamankan Mapolsek Banjarbaru Timur ketika terjaring razia.
GARA-GARA SAJAM: Tanjung, pelaku kepemilikan senjata tajam jenis belati tanpa izin diamankan Mapolsek Banjarbaru Timur ketika terjaring razia.

BANJARBARU - Malang bagi Tanjung Iswahyudi. Pria berusia 37 tahun asal Guntung Manggis Landasan Ulin ini harus diangkut ke Mapolsek Banjarbaru Timur. Ia kedapatan membawa senjata tajam (tajam) jenis belati tanpa izin.

Nasib apes Tanjung ketika ia terjaring razia jajaran kepolisian. Saat itu, Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari diketahui tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tak lama tadi.

"Benar, jadi yang bersangkutan terpaksa kita amankan usai kedapatan membawa sajam jenis belati saat KRYD di wilayah hukum kami," kata Kapolsek Banjarbaru Timur.

Saat itu, aparat jelas Kapolsek menggelar patroli di sekitaran jalan HM Cokrokusumo Cempaka Banjarbaru. Adapun, Tanjung diketahui tengah mengunjungi sebuah warung yang berlokasi di wilayah kompleks Pelangi Jaya Lestari.

"Kita memeriksa dan menggeledah badan pengunjung warung. Nah yang bersangkutan membawa sajam tersebut. Sajam ini sepanjang 21 sentimeter dari gagang hingga ujung pisau dan dipastikan tak berizin," tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, Tanjung ujar Kapolsek yang rencananya ingin berkunjung ke rumah rekannya di Cempaka ini membawa sajam dengan tujuan sebagai alat menjaga diri.

Meski demikian, agar tidak terjadi atau memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Aparat kata Kapolsek membawanya ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketika interogasi, yang bersangkutan mengatakan sudah sering membawa sajam, yang mana menurutnya dimaksudkan untuk jaga diri. Namun sesuai aturan kita tetap harus mengamankan karena tak ada izinnya," tuntas Kapolsek.

Atas nasib apesnya ini, Tanjung sendiri bisa saja disangkakan dijerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa sampai sepuluh tahun. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X