Tersangka Korupsi PDAM HST Ditahan, Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan

- Selasa, 25 Mei 2021 | 14:24 WIB
ROMPI MERAH MUDA: Keempat tersangka dugaan korupsi PDAM HST sampai di Rumah Tahanan Kelas II B Barabai. Mereka akan ditahan selama 20 hari sebelum berkas mereka dilimpahkan ke pengadilan. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
ROMPI MERAH MUDA: Keempat tersangka dugaan korupsi PDAM HST sampai di Rumah Tahanan Kelas II B Barabai. Mereka akan ditahan selama 20 hari sebelum berkas mereka dilimpahkan ke pengadilan. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Empat tersangka kasus dugaan korupsi PDAM HST akhirnya ditahan. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, keempatnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Barabai, Senin (24/5).

Empat tersangka tersebut yakni Dirut PDAM HST, SBR (57) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KDA (51), Direktur CV Kharisma Niaga IS (61), dan Direktur CV Trans Media Communication, AN (38). Dua CV ini sebagai penyedia barang kimia tawas.

Terkait penahanan ini, salah satu kuasa hukum tersangka AN (38) yakni Darmawan Saputra akan menempuh upaya hukum agar penahan ini dapat ditangguhkan. “Kami akan upayakan praperadilan.

Karena kami melihat klien kami tidak bersalah. Kalau dikatakan ada kerugian negara, kami akan mencari alternatif yang bisa membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Darmawan, kliennya merupakan seorang pebisnis. Artinya mengikuti prosedur yang jelas soal jual beli bahan kimia tawas. Terkait tuduhan bahwa CV milik tersangka AN ini sering dipinjamkan ke pihak ketiga untuk bertransaksi, kuasa hukum tegas membantah. “Saya katakan itu tidak benar, dan tidak ada dipinjamkan. Kami sampaikan di sini klien kami menjalankan tugas sesuai CV-nya. Dan saat BAP sudah kami sampaikan bahwa perusahaan ini tidak fiktif,” tegasnya

Sebelumnya, empat tersangka ini sudah dipanggil ke Kejaksaan beberapa kali. Namun mereka selalu mangkir. Bahkan pihak penyidik terus berupaya agar keempatnya bisa ditemui di tempat manapun. Indikasi bahwa tersangka dapat melarikan diri menjadi alasan mereka akhirnya ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan keempat tersangka ini ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subyektif penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan akan mengulangi perbuatannya.

Alasan Objektif yakni sesuai pasal yang disangkakan penyidik yakni UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2001, kemudian pasal 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001. “Ancaman hukumannya minimal di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Empat tersangka akan ditahan selama 20 hari. Saat itu juga penyidik memiliki waktu untuk segera melengkapi berkas dan melimpahkannya ke pengadilan. “Penyidik akan bertindak secara cepat. Kami punya waktu mulai hari ini 24 Mei hingga 12 Juni 2021,” tambahnya.

Ditanya berapa jumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan HST masih irit bicara. “Nanti saja di persidangan akan dibuka sejelas-jelasnya,” tuntasnya.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X