Air Keruh, Izin Galian C di Awayan Dipertanyakan

- Selasa, 25 Mei 2021 | 14:28 WIB
SUDAH DICEK: Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan tidak menemukan galian C di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan menjadi penyebab air sungai keruh.
SUDAH DICEK: Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan tidak menemukan galian C di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan menjadi penyebab air sungai keruh.

BALANGAN - Warga Desa Baramban dan Desa Badalungga mempertanyakan izin pengerukan bahan galian golongan C berupa pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi di desa tetangga, Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan.

Alasannya, warga mengeluh beroperasinya galian tersebut dituding membuat air sungai setempat menjadi keruh. “Yang jelas air sungai lebih keruh dari biasanya. Belum lagi debu karena banyaknya truk keluar masuk yang melewati rumah warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Baramban, Samsi.

Laporan mereka sudah pernah pihaknya tembuskan ke Pemkab Balangan. Namun belum menemui titik terang. Setelah dinas terkait turun ke lapangan, galian C itu masih tetap beroperasi.

Masyarakat yang merasa keberatan telah membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Setidaknya dari data yang diterima wartawan, ada 50 warga Desa Baramban dan 12 warga Desa Badalungga RT.01 menandatangani.

Pengelola bahan galian golongan C, Suhar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk perizinan sudah diproses di kementerian terkait. Menurutnya, urusan perizinan galian C saat ini langsung ke pusat. Tidak lagi wewenang pemerintah daerah maupun provinsi.

Suhar juga mempertanyakan terkait warga mana yang mengeluh. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keluhan dari warga desa setempat yang sampai ke pihaknya. "Terkait tudingan air sungai yang lebih keruh dari biasanya, saya tidak melihat itu terjadi di lapangan," ungkapnya kepada awak media.

Apalagi, kata dia, galian C yang berada di atas lahan pribadinya ini tidak bersentuhan langsung dengan sungai. Sudah dibuatkan tanggul, dan aliran sungai sudah dialihkan. “Jangankan di sungai, di sekitar lokasi galian saja airnya tidak keruh. Jadi bagaimana mau mengeruhkan sungai,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Musa membenarkan bahwa terhitung sejak Februari 2021, pemberikan izin galian C sudah wewenang pemerintah pusat. Terkait pengaduan dampak lingkungan, setelah pihaknya turun ke lapangan dan melihat secara kasat mata mekanisme yang diterapkan di sana ternyata tidak bersentuhan dengan sungai. Apalagi sudah dibangunkan tanggul. “Kami juga melakukan pengambilan sampel. Hasil lab menyatakan belum terindikasi ada gangguan lingkungan. Belum bisa dibuktikan bahwa kadar kekeruhan sungai yang melebihi baku mutu,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5),

Musa juga tidak membenarkan kalau galian c ini memang belum mengantongi izin. Pihaknya justru siap mendorong terkait perizinan. Karena secara instansi, pihaknya mendukung investasi di Kabupaten Balangan.(why/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X