Tak Boleh Atur Lalu Lintas di Jalan Protokol, Koordinator Pak Ogah Dihukum

- Selasa, 25 Mei 2021 | 14:46 WIB
SANKSI FISIK: Dua polisi cepek yang diciduk Dishub dari Jalan Ahmad Yani km 6 diberi hukuman fi sik di lapangan Balai Kota Banjarmasin, kemarin (24/5) sore.
SANKSI FISIK: Dua polisi cepek yang diciduk Dishub dari Jalan Ahmad Yani km 6 diberi hukuman fi sik di lapangan Balai Kota Banjarmasin, kemarin (24/5) sore.

BANJARMASIN - Dua polisi cepek alias pak ogah dihukum di lapangan Balai Kota Banjarmasin kemarin (24/5) sore. Mereka disuruh jongkok, lompat, berguling dan push up.

Kedua pria berinisial AN dan HD itu kedapatan petugas Dinas Perhubungan sedang mengatur arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani kilometer 6.

Padahal, jangankan pak ogah, supeltas (relawan pengatur lalu lintas) binaan pun dilarang beroperasi di jalan protokol.

"Ini adalah sanksi agar sekaligus efek jera. Agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Koordinator Operasi Lapangan Dishub Banjarmasin, M Yunus.

Diceritakannya, keduanya sudah berkali-kali ditegur. Dari oleh Dishub maupun polantas. Tapi keduanya masih saja berulah di batas kota tersebut.

Ketika ditanya, AN berkilah. Ia mengaku hanya mengatur keluar masuk kendaraan ke sebuah toko elektronik. Bukan sedang mengatur jalan raya.

"Saya menetap di toko itu saja, tidak sampai ke jalanan," ujarnya. Sedangkan HD, memilih bungkam dari pertanyaan-pertanyaan wartawan.

Kembali kepada Yunus, sebelum mereka berdua, Dishub juga menjaring enam polisi cepak di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Hasil interogasi, ternyata ada yang mengkoordinir mereka.

"Keenamnya kompak menyebut si HD lah yang mengkoordinir. Dia yang memberitahu bila ada patroli petugas. Sebagai timbal balik, rekan-rekannya menyetor 10 persen dari penghasilannya kepada HD," bebernya.

Sebelum dipulangkan, mereka disuruh meneken surat pernyataan. "Kalau melanggar perjanjian, ketemu lagi, akan langsung kami serahkan ke kantor polisi," tegasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X