Lagi, Nelayan Jateng Curi Ikan di Perairan Kotabaru

- Selasa, 25 Mei 2021 | 15:07 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing yang dilakukan nelayan luar di perairan Kalsel kembali terjadi. Total ada 11 kapal nelayan dari Jawa Tengah (Jateng) berhasil diamankan, lantaran melanggar area jalur penangkapan di laut Kotabaru.

Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, M Rizal Ansharie mengatakan, 11 nelayan Jateng tersebut diamankan oleh jajaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada pertengahan Maret 2021 tadi.

"Awalnya ada empat kapal nelayan diamankan pada 18 Maret. Kemudian sekitar lima hari berikutnya ada tujuh kapal lagi yang diamankan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

-

Dia menjelaskan, Stasiun PSDKP Tarakan merupakan organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas mengawasi laut di wilayah Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara.

"Mereka rutin melakukan patroli. Nah, saat patroli di perairan kita, mereka menemukan 11 nelayan Jateng yang melanggar area jalur penangkapan di Kotabaru," jelasnya.

Selain melanggar jalur penangkapan, Rizal menyampaikan, 11 kapal nelayan tersebut juga menangkap ikan menggunakan cantrang. "Sesuai aturan, cantrang hanya boleh digunakan di beberapa lokasi. Kalau di perairan Kalsel tidak diperbolehkan," ucapnya.

Dari 11 kapal itu, dia menuturkan, ada 100 lebih nelayan yang diamankan. Sebab, setiap kapal berisikan sekitar 10 ABK. "Saat diamankan, mereka langsung diproses. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, setiap kapal disanksi denda Rp10 juta," tuturnya.

Dia berharap, penangkapan 11 kapal nelayan bisa menjadi efek jera bagi kapal lainnya agar tidak melanggar dalam melakukan penangkapan ikan. "Karena pelanggaran berulang kali terjadi. Banyak nelayan kita yang mengeluhkan adanya nelayan dari luar yang menggunakan cantrang," ucapnya.

Sayangnya, meski marak illegal fishing di Kalsel, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Sebab, minimnya tenaga dan peralatan untuk melakukan patroli di tengah laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan, dalam melakukan patroli di perairan Kalsel pihaknya selama ini tidak bisa bekerja sendiri karena tidak punya kapal. "Jadi kami harus bekerja sama dengan Polairud Polda Kalsel kalau melakukan patroli," katanya.

Selain tidak punya kapal, dia mengungkapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel juga memiliki dana terbatas untuk mengawasi kapal nelayan dari luar. "Jadi kita tidak bisa rutin melakukan patroli," ungkapnya.

Disampaikannya, nelayan dari luar sebenarnya diperbolehkan menangkap ikan di perairan Kalsel. Hanya saja, tidak diperkenankan menggunakan cantrang. "Karena ini 'kan NKRI, jadi boleh saja menangkap ikan di mana saja. Tapi, kadang ada nelayan dari luar yang menggunakan cantrang," ucapnya.

Alat cantrang sendiri kata dia hanya diperbolehkan di wilayah Jawa, namun dengan peralatan tersebut terkadang nelayan menangkap ikan sampai di perairan Kalsel. "Mungkin juga karena mereka tidak tahu sudah lewat batas," ujar Rusdi. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X