Sebut Kiram hingga Bawaslu, Denny Indrayana Melapor ke KPK

- Rabu, 26 Mei 2021 | 11:23 WIB
MELAPOR KE PUSAT: Denny Indrayana dan timnya di depan kantor KPK di Jakarta, kemarin. Dia melaporkan maraknya korupsi politik. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
MELAPOR KE PUSAT: Denny Indrayana dan timnya di depan kantor KPK di Jakarta, kemarin. Dia melaporkan maraknya korupsi politik. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi berlapor ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Laporan yang disampaikannya berkaitan, makin banyak peristiwa yang mengindikasikan maraknya korupsi politik. Tak hanya ke lembaga antirasuah itu, Denny juga mendatangi Bawaslu RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Di OJK dia melaporkan berbagai persoalan, diantaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan diberikan kepada perusahaan. “Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dll,” ujar Denny dalam rilisnya.

Sementara, di Bawaslu RI dia melaporkan permasalahan politik uang dan pelibatan unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU. Meskipun ada tantangan soal pembuktian, dia tetap membawa isu politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan ini kepada Bawaslu RI. “Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut,” terangnya.

Menurutnya, tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu.

Di KPK, Denny melaporkan beberapa dugaan korupsi di Kalsel. Di sini dia mempertanyakan laporan sebelumnya terkait dugaan korupsi program di SKPD Pemprov Kalsel pada tahun 2017, yang telah dilaporkan pada tahun 2019.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu perusahaan di Kalsel sehubungan dengan penggelapan pajak, yang belum menyentuh pemberi suap. “Kami juga melaporkan banyaknya dugaan korupsi lainnya di Kalsel, salah satunya di kawasan Kiram dan Gunung Mawar, Kabupaten Banjar. Kawasan wisata yang infrastruktur dan fasilitasnya sangat bagus tersebut, terindikasi korupsi karena banyaknya benturan kepentingan,” bebernya.

Di kawasan ini sebutnya, lahan tersebut seharusnya kawasan hutan lindung, tetapi dialihkan menjadi pariwisata, bahkan dibangun masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar.

“Singkatnya, kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi, perbankan, pemilu bahkan perpajakan yang masif di Kalsel yang berkait erat dengan harus terjaganya PSU Pilgub Kalsel yang jujur dan adil,” tuturnya sembari meminta kepada aparat berwenang termasuk tiga lembaga tersebut untuk mengambil langkah penindakan hukum yang tegas dan efektif demi menyelamatkan alam dan masyarakat Kalsel.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah menuturkan, soal laporan TSM yang sanksinya diskualifikasi sudah dilakukan pihaknya kajian sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Ini kan kemarin sudah dilaporkan juga ke Bawaslu RI. Kami tidak mengerti juga dilaporkan kembali,” ujar Erna.

Dia menyampaikan, hasil kajian dan putusan pihaknya yang kala itu bersama Gakkumdu wajar saja berbeda dengan pelapor. “Tak mesti keinginan pelapor sama dengan kajian dari kami,” ucapnya.

Terlebih sebutnya, MK pada saat putusan lalu tak menjadikan laporan TSM ini pertimbangan sehingga terjadinya PSU. Sementara, soal politik uang, Erna meminta silakan laporkan lagi ke pihaknya. “Kan ada beberapa laporan yang masuk. Kalau itu memang dihentikan itu karena tak memenuhi unsur," ucapnya seraya mengatakan Sentra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” ujarnya.

 

Bawaslu Jangan Ragu-Ragu

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X