Tertibkan Penyakit Masyarakat

- Jumat, 28 Mei 2021 | 09:13 WIB
RAZIA: Satpol PP Tanbu bersama unsur penegakan hukum saat persiapan penertiban penyakit masyarakat.
RAZIA: Satpol PP Tanbu bersama unsur penegakan hukum saat persiapan penertiban penyakit masyarakat.

BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kepatuhan Perda Ketertiban Umum, Penanggulangan Prostitusi, dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 24 sampai 25 Mei 2021.

Giat digelar mulai pukul 24.00 sampai 07.30 Wita, dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kepatuhan perda tersebut melibatkan 11 orang bidang PPUD, 7 orang bidang Trantibum, 2 orang anggota TNI, dan 2 orang anggota Subdenpom.

Dari hasil giat selama dua hari tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran. Seperti room karaoke di salah satu hotel yang beroperasi di atas pukul 01.00 Wita. Kemudian, di salah satu karaoke juga ditemukan minuman keras (miras) dan THM belum memiliki izin namun beroperasi.

Kepada pengunjung dan pengelola karaoke diberikan penyuluhan untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah. “Semua penyakit masyarakat harus kita cegah. Sebagaimana semboyan saat ini menuju Tanah Bumbu Serambi Madinah," kata Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X