BANJARMASIN - Sepekan berjalan, sudah 10 polisi cepek alias pak ogah di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diamankan Dinas Perhubungan Banjarmasin.
Patroli dan penertiban harus digelar. Lantaran keberadaan mereka di jalan protokol itu dianggap membahayakan pengendara dan dirinya sendiri.
Para pengatur lalu lintas liar itu biasanya muncul di u-turn (putar balik arah) kilometer 4 dan 5.
Selain itu, rencananya ruas jalan dari kilometer 2 sampai 6 akan dijadikan kawasan percontohan tertib berlalu lintas.
Plt Kepala Dishub Banjarmasin, Endri mengatakan, sebelum dilepaskan, mereka diharuskan meneken surat perjanjian. Berjanji takkan mengulangi perbuatannya.
"Latar belakang mereka tak ada ilmu mengatur lalu lintas. Mereka juga tak memiliki alat pelindung diri apapun. Kami sudah melihatnya di lapangan. Tak jarang membahayakan pengguna jalan," ujarnya kemarin (28/5) di balai kota.
Diakuinya, mereka hanya muncul sesekali. Tapi bukan boleh dibiarkan. "Kalau yang tertabrak, belum ada. Tapi yang hampir tertabrak, itu sering. Apalagi pada malam hari," tambahnya.
Selain patroli, Dishub akan menempatkan penjagaan di beberapa titik pada jam tertentu.
"Dengan catatan jumlah anggota kami mencukupi. Kami juga akan berkoordinasi ke Satlantas Polresta Banjarmasin. Lebih baik aparat yang mengatur," tukasnya.
Ditegaskannya pula, ke depan Dishub juga akan menertibkan kendaraan yang kerap parkir di trotoar atau bahu jalan. (war/fud/ema)