Resmi Gugat ke Pengadilan, Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Rp890 Juta

- Senin, 31 Mei 2021 | 16:17 WIB
KONFERENSI PERS: Tim advokasi korban banjir Kalsel memberikan keterangan kepada media, Sabtu (29/5). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KONFERENSI PERS: Tim advokasi korban banjir Kalsel memberikan keterangan kepada media, Sabtu (29/5). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tim advokasi korban banjir Kalsel resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan itu mewakili 53 warga dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah yang menjadi korban banjir pada Januari lalu.

"Class action sudah kami daftarkan secara online pada Jumat (28/5) tadi," kata koordinator tim, Muhammad Pazri dalam konferensi pers, Sabtu (29/5).

Ada tiga gugatan. Meminta Pemprov Kalsel mengeluarkan Pergub tentang adaptasi dan mitigasi bencana. Lalu, mengevaluasi sistem informasi peringatan dini bencana. ketiga, evaluasi izin pertambangan dan penegakan hukum lingkungan.

"Ganti ruginya, menghukum pemprov untuk membayar kerugian materil sebesar Rp890 juta untuk dibayarkan kepada warga pemberi kuasa," tambahnya.

Sebelum upaya hukum, warga sudah mengirimkan surat ke pemprov, sayang tak ditanggapi. Upaya berikutnya, banding administratif kepada atasan gubernur, yakni presiden. Dikirimkan pada 14 April lalu. "Sama, juga tak ditanggapi," sesalnya.

Akhirnya, mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, warga mengajukan gugatan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X