Uang Korupsi Dikembalikan, Kasus Berlanjut

- Selasa, 1 Juni 2021 | 10:28 WIB
KONFERENSI PERS: Kejaksaan Negeri HST menerima uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PDAM HST sebanyak Rp 265.500.000. | Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin
KONFERENSI PERS: Kejaksaan Negeri HST menerima uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PDAM HST sebanyak Rp 265.500.000. | Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin

BARABAI- Tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri HST sebanyak Rp 265.500.000, Senin (31/5).

Mereka adalah, Dirut PDAM HST Sarbaini (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kodriadi (51), Direktur CV Kharisma Niaga Idris Sahim (61).

"Masing-masing tersangka mengembalikan Rp 88.500.000," kata Kepala Kejaksaan HST, Trimo.
Uang tersebut menjadi barang bukti bagi penyidik kejaksaan dalam persidangan Tipikor nanti.

Meskipun tersangka mengembalikan uang, Trimo menegaskan, hal ini tidak menghapus hukum pidana. Kasus Tipikor ini tetap berlanjut.

"Namun, ini bisa menjadi unsur yang meringankan bagi para tersangka yang mengembalikan uang negara. Ini sesuai dalam Pasal 4 UU Tipikor," lanjutnya.

Sementara, satu tersangka lain, yakni Direkrut CV Trans Media Communication Antung Nimatunzaidah (38) tidak ikut mengembalikan uang kerugian negara.

"Itu semua hak nya para tersangka. Namun, penyidik tetap berusaha semaksimal mungkin bagaimana uang yang terkait Tipikor ini bisa kembali ke negara," tegasnya.

Kuasa Hukum Antung Nimatunzaidah (38) menjelaskan, jika pihaknya tetap tak terima dengan penahanan kliennya tersebut. Pihaknya akan menyurati penyidik untuk meminta penahanan Antung ditangguhkan dan dijadikan tahanan kota.

"Kita tetap menghormati hukum yang berlaku. Tapi, kita juga bisa melakukan upaya hukum lain. Jadi, kami meminta agar Antung ini dijadikan tahanan kota. Dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Dermawan Saputra.

Alasan lainnya adalah, Antung Nimatunzaidah merupakan seorang ibu. “Jadi, anak-anaknya masih perlu kasih sayang. Ini yang menjadi pertimbangan juga," lanjutnya.

Dermawan juga akan mengupayakan praperadilan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Antung ini sudah sesuai prosedur dalam melakukan jual beli bahan kimia tawas di PDAM HST," tandasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X