Menilik Rekrutmen Guru PPPK

- Rabu, 2 Juni 2021 | 11:10 WIB
Penulis: Sunarto
Penulis: Sunarto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan dari 1,3 juta lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021, kebutuhan guru akan direkrut melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

======================
Oleh: SUNARTO, S.Pd.SD
UPTD SD Negeri 4 Sabuhur
======================

Ia menyebut 1 juta guru akan direkrut melalui seleksi PPPK, mengikuti skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peserta yang bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (CNN Indonesia.

Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan program tersebut di antaranya adalah belum tercapainya target pemerintah. Formasi guru yang sudah diajukan pemerintah daerah baru mencapai 568.238 orang sebagaimana disampaikan Tjahjo kumolo dalam acara diskusi bertajuk "Improving the Knowledge & Innovation Ecosystem for a Better Indonesia, Selasa (16/3).

Tidak terpenuhinya target pemerintah dikarenakan masih banyak daerah yang belum menyampaikan usulan dan jumlah usulan yang disampaikan pemerintah daerah menyesuaikan kemampuan belanja pegawainya, apalagi daerah yang belanja pegawainya sudah lebih dari 50%. Pemerintah daerah harus memberikan berbagai tunjangan yang dianggarkan di APBD untuk sejumlah formasi PPPK yang diusulkan.

Terlepas dari permasalahan tersebut, alasan rekrutmen guru melalui mekanisme PPPK tahun 2021 ini adalah kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar), upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar mendapat penghasilan layak, dan menjawab permasalahan distribusi guru. (Aswandi,11/01/2021-https://www.untan.ac.id/rekrutmen-guru-tanpa-diskriminasi/).

Terpenuhinya kebutuhan satu juta guru, meningkatnya kesejahteraan dan penyelesaian permasalahan distribusi guru, tentunya akan berimbas sangat besar dalam dunia pendidikan di tanah air. Namun permasalahan lain yang mengikuti apakah guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan mampu bersaing dengan lulusan profesi guru yang belum menjadi ASN? Bagaimana dengan guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun dan tidak lagi muda mampu bersaing untuk lulus seleksi ? Apakah harapan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan juga akan pupus dengan sendirinya tenggelam dalam persaingan yang terasa tidak adil buat mereka.
Rekrutmen guru melalui mekanisme PPPK sebagaimana disyaratkan adalah guru honorer yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan memberikan kesempatan yang luas bagi guru honorer dalam meningkatkan status mereka dari honorer ke PPPK yang juga diikuti dengan meningkatkan kesejahteraan mereka berupa gaji yang standard dengan gaji ASN.

Namun di balik ini semua ada kekhawatiran mereka. Penolakan yang timbul dari kalangan guru dan honorer terkait pemerintah mengalihkan rekrutmen guru tahun ini dari CPNS ke seleksi PPPK, karena khawatir status PPPK tidak memberikan jaminan yang kuat sebab berstatus pegawai kontrak. Pemutusan kerja bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Selain itu mekanisme perpanjangan kontrak merupakan titik rawan dan sumber konflik bagi guru berstatus PPPK.

Adanya anggapan kebijakan ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada guru honorer. Guru honorer sangat jarang dan bahkan ada yang belum pernah mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi guru, karena lebih diprioritaskan pada guru PNS. Tak heran jika kemampuan guru honorer kurang. Kondisi ini jika bersaing dengan lulusan profesi keguruan menyebabkan peluang guru honorer lulus seleksi akan lebih kecil lagi. Mereka menilai seharusnya diberikan jalur formasi menjadi PPPK/PNS dengan mempertimbangkan masa bakti bagi guru yang sudah mengajar belasan tahun.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri sudah memberikan sejumlah keringanan bagi guru honorer dalam seleksi PPPK. Di antaranya, guru dengan sertifikasi dan guru berusia di atas 40 tahun yang sudah aktif mengajar 3 tahun diberikan bonus nilai. Dengan pemberian bonus nilai diharapkan menjadi nilai tambah bagi guru honorer dan membuat peluang lulus lebih besar.

Permasalahan yang timbul dari kebijakan tidak lepas dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Apakah itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru honorer dan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Apapun itu semua kepentingan bermuara pada niat baik dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. penulis berharap Pemerintah tetap membuka dua jalur rekruitmen (PPPK dan CPNS), agar target pemerintah bisa tercapai serta menghapuskan kekhawatiran kalangan profesi guru dan dunia pendidikan. Untuk guru dengan kondisi tertentu hendaknya diberikan solusi dimana kesejahteraan mereka tetap dipertimbangkan dengan kebijakan khusus dari pemerintah.

Kondisi khusus yang dimaksud penulis adalah para guru yang berjuang di pelosok, transportasi yang sulit, terpencil dengan gaji seadanya. Masih banyak guru honorer yang berjuang jauh di pelosok dengan segala keterbatasan adalah orang-orang yang mendedikasikan hidupnya untuk anak-anak bangsa. Jangan lupakan perjuangan dan kesejahteraan mereka. Teruntuk kawan-kawan guru; ayo kita tingkatkan kompetensi kita, bersama maju mencerdaskan anak bangsa. Bergerak bersama membangun negeri tercinta..!! (*)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X