Realisasi Perbaikan Rumah Rusak Korban Banjir HST, Kontraktor atau Swakelola Ditentukan Bupati

- Kamis, 3 Juni 2021 | 06:39 WIB
HARAP SABAR: Korban banjir HST saat berada di pengungsian. Petunjuk teknis realisasi perbaikan rumah mereka yang rusak parah diterjang banjir bandang masih menunggu ditandatangani bupati.
HARAP SABAR: Korban banjir HST saat berada di pengungsian. Petunjuk teknis realisasi perbaikan rumah mereka yang rusak parah diterjang banjir bandang masih menunggu ditandatangani bupati.

BARABAI - Warga korban banjir Hulu Sungai Tengah (HST) harap lebih bersabar. Realisasi bantuan dana siap pakai stimulan perbaikan rumah rusak masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

Sekarang draf juknis tersebut sudah berada di meja bupati. Tinggal menunggu persetujuan. “Tahap uji publik juga sudah. Draf SK penerima bantuan juga sudah dibuat. Sesudah kedua draf ini disetujui bupati baru akan dilaporkan ke BNPB lagi,” kata Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman HST, Syafaat, Rabu (3/6).

Tahap berikutnya pemerintah daerah menyiapkan fasilitator untuk membantu proses pendampingan pelaksanaan program tersebut. “Bantuan ini khusus untuk rumah rusak berat. Untuk rumah rusak sedang dan ringan masih menunggu usulan ke BNPB, karena sekarang rumah rusak berat (lebih, Red) diprioritaskan,” lanjutnya.

Lantas bagaimana pemerintah daerah merealisasikan dana stimulan kepada warga? Syafaat menjelaskan dalam draf juknis yang dibuat ada dua pedoman berdasarkan arahan BNPB Pusat. “Sistem penyedia (lewat pihak ketiga atau kontraktor), dan sistem swakelola (swadaya masyarakat sendiri). Kemungkinan besar arah realisasinya dengan sistem swakelola. Masyarakat mengerjakan sendiri rumahnya menggunakan dana stimulan sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Namun, kedua pedoman tersebut semua diajukan ke bupati. Jadi akan dipilih satu di antara dua pedoman itu. “Tergantung nanti pilihan pak bupati. Apakah pakai sistem swakelola atau penyedia. Tapi, arahan dari kami mengusulkan ke sistem swakelola,” tegasnya.

Jika menggunakan sistem swakelola warga penerima bantuan tidak boleh membelanjakan sendiri dana bantuan itu. Supaya tidak disalahgunakan. “Kami akan pakai sistem bedah rumah. Uang akan ditransfer ke rekening pribadi warga, dan membelanjakannya sesuai dengan juknis yang sudah disetujui,” bebernya.

Nantinya warga akan dibantu oleh fasilitator untuk membuat rekening pencairan dana stimulan tersebut. “Kalau mengadopsi sistem bedah rumah rekeningnya tidak boleh ada pungutan biaya admin dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk mengawasi program bantuan ini, Pemkab HST akan merekrut dan membuat tiga tim khusus. Tim koordinasi, tim teknis, dan tim pendamping masyarakat. Ketiga tim ini akan dibiayai oleh Pemkab HST. “Mudahan nanti sistem swakelola yang dipilih. Kalau memang ini yang diterapkan sasarannya lebih ke masyarakat,” sarannya.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X