Gelapkan Motor, Warga Sungai Namang Diringkus

- Kamis, 3 Juni 2021 | 06:44 WIB
APES: S (40), tersangka penggelapan motor diamankan anggota Polsek Danau Panggang, HSU.
APES: S (40), tersangka penggelapan motor diamankan anggota Polsek Danau Panggang, HSU.

AMUNTAI - Unit Reskrim Polsek Danau Panggang berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan kendaraan bermotor. Tersangka diketahui berinisial S (40), warga Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang. Kabupaten HSU.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasubag Humas Iptu Momo Jon Rodok, Selasa (1/6), membenarkan informasi penangkapan tersebut. "Tersangka diamankan Minggu, tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita. Pelaku datang ke rumah korban meminjam satu unit sepeda motor matik warna hitam," kata mantan Kapolsek Babirik tersebut.

Kronologisnya, tersangka meminjam motor korban. Dengan alasan ingin ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk urusan pekerjaan. "Pelapor percaya saja dengan perkataan itu dan memberikan motor kepada tersangka," terang Momo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut. "Pelaku diringkus Senin 31 Mei 2021 sekira jam 10.00 Wita di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang. Sementara barbuk diamankan di Desa Dusun Tengah Barito Timur," tuturnya. (mar)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X