Duo Residivis Sabu Divonis Berbeda

- Kamis, 3 Juni 2021 | 06:53 WIB
ROMPI TAHANAN: Dua terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarbaru kemarin siang | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
ROMPI TAHANAN: Dua terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarbaru kemarin siang | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Masih ingat dengan duo residivis narkotika sabu-sabu; Herman dan Qalbi  jenis diciduk di Banjarbaru Januari tahun 2021 lalu. Kedua terdakwa ini kini sudah divonis kemarin (2/6) siang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Pemilik sabu-sabu seberat 93,08 gram ini divonis bersalah dalam Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Banjarbaru, Benny Sudarsono.

Dalam putusan tersebut, keduanya divonis melakukan perbuatan pidana. Yang mana didapati fakta bahwa keduanya melakukan permufakatan jahat menyimpan dan memiliki narkoba Methamphetamine golongan 1. "Memutuskan terdakwa satu, M Qalbi terbukti dinyatakan bersalah dan terdakwa dua, Herman terbukti dinyatakan bersalah," putus Hakim Ketua, Benny Sudarsono.

Meski diputuskan bersalah kedua-duanya, namun besaran hukuman mereka masing-masing berbeda. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan tuntutan yang sama, yakni 10 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Qalbi) selama 9 tahun tiga bulan dan denda 1 miliar rupiah, bila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara tiga bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 (Herman) selama 7 tahun tiga bulan dan denda 1 miliar rupiah, bila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara tiga bulan," tegas Hakim.

Adapun, vonis ini sendiri mengacu pada Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dalam pasal ini, hukuman maksimal terdakwa adalah hukuman mati dan minimal lima tahun penjara.

Terkait vonis dari majelis hakim ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan pikir-pikir. Termasuk, terdakwa 2 yakni Herman turut menyatakan pikir-pikir.  Sementara terdakwa 1 yakni Qalbi menerima vonis tersebut.

"Kita berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding," respons Hakim usai mendengar respons dari JPU dan terdakwa 2.

Sementara, pihak JPU yakni Fachri Dohan Mulyana dan Riza Pramudya Maulana menegaskan pihaknya menyatakan pikir-pikir dahulu. Sebab, menurut sudut pandang mereka, bahwa seyogianya vonis yang dijatuhkan bisa sesuai tuntutan mereka.

"Kita akan laporkan dulu ke pimpinan apakah banding atau tidak. Soal tuntutan kami, kita mempertimbangkan bahwa keduanya adalah berstatus residivis di perkara yang sama," kata Riza mewakili.

Kemudian, soal vonis terdakwa satu dan dua yang berbeda ujar Riza juga yang membuat pihaknya pikir-pikir. "Kita menuntutnya sama-sama 10 tahun 6 bulan, tidak dibedakan. Tapi memang pasalnya terbukti, hanya saja berat ringannya vonis antar keduanya yang berbeda," ujarnya.

Adapun, soal vonis yang berbeda dan tidak sesuai tuntutan JPU. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang diwakili oleh Humas PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono.

"Yang meringankan karena terdakwa ini bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, dan keduanya juga siap membantu pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika," ujar Raden menjelaskan.

Terkait adanya perbedaan vonis antar kedua terdakwa, Raden menjabarkan bahwa untuk terdakwa satu divonis lebih berat karena terbukti memperoleh keuntungan, mengetahui berat dari narkotika tersebut dan juga ikut mengonsumsinya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X