PT SIS Buka-bukaan Soal Karyawan Sanksi Hari Mayday

- Kamis, 3 Juni 2021 | 15:30 WIB
OPERASI : Kegiatan penambangan alat berat yang sedang diperbaiki milik PT SIS.
OPERASI : Kegiatan penambangan alat berat yang sedang diperbaiki milik PT SIS.

TANJUNG - PT Saptaindera Sejati akhirnya buka-bukaan terkaitnya sanksi mangkir karyawannya yang ikut memperingati Hari Buruh Internasional tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong pada 1 Mei 2021 lalu.
Mereka mengatakan perusahaannya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik, serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang ketenagakerjaan.

"PT SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan telah menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku, dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada perjanjian kerja, ketentuan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama," jelas Project Meneger, Sugeng Wibowo, Kamis (3/6).

Ia menjelaskan, perusahaan tambang batu bara pada site PT Adaro Indonesia ini sudah mengkomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker Nomor 15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.

Selain itu dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan pada setiap tanggal 1 Mei, baik sebelum maupun setelah masa terbitnya Keppres Nomor 24 Tahun 2013.

"Manajemen selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi Serikat Pekerja untuk memperingatinya dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional SIS yang merupakan kontraktor yang memiliki tanggungjawab menyelesaikan pekerjaannya," imbuhnya.

Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setiap karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan dikategorikan sebagai mangkir, sehingga karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas komponen upah seperti uang lembur, insentif dan tunjangan kehadiran.

"Perhitungan komponen tersebut pun bervariasi karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan tersebut dan setiap pekerja berbeda-beda. Perhitungan ini bukan hanya berlaku pada karyawan yang tidak masuk kerja pada tanggal 1 Mei saja, tetapi berlaku bagi setiap pekerja yang tidak masuk kerja diluar cuti dan off," bebernya.

Bahkan, perusahaan memastikan gaji dan hak karyawan lainnya tetap diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong dan pihak-pihak terkait mengenai hal ini juga dilakukan.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan," jelasnya. (adv/ibn)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X