Dewan Dorong Penyusunan Perda Retribusi Jasa Umum

- Jumat, 4 Juni 2021 | 08:43 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli

BANJARBARU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli menyorot soal masih banyaknya SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru yang tidak mencapai targetnya.

Diurainya, dengan banyaknya SKPD yang tidak mencapai target minimal pencapaian Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber PAD. Maka hal ini tegasnya perlu dievaluasi dengan lebih mendalam.

"Dari yang kita temukan dan kita lihat, hal ini perlu dilakukan evaluasi yang mendalam, terutama SKPD di Kecamatan dan Kelurahan," tegasnya.

Legislator PKS ini pun menceritakan jika komisi 1 beberapa hari lalu melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa kecamatan yang menghadirkan lurah-lurah di wilayahnya. 

Dalam kunjungan itu, didapati bahwa salah satu hasilnya adalah jika Target PAD melalui retribusi di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang selama ini ada dinilai memberatkan. 

"Bayangkan saja target tahun 2021, kecamatan ini baru 7 persen di bulan Juni 2021. Artinya dalam setengah tahun baru sedikit sekali capaiannya, ini berpotensi tidak tercapai lagi," ujarnya.

Kemudian kata Irsan, ditilik dari LKPJ Walikota 2020 dan beberapa tahun kebelakang bahwa Target retribusi di kecamatan tidak tercapai target minimal dan berulang di beberapa tahun ini. 

"Saya mendorong agar ada Perda tersendiri untuk menarik semua retribusi jasa umum yang berada di SKPD-SKPD ini, sehingga lebih efektif efisien dan tidak menjadi beban target PAD setiap tahun nya," pungkasnya. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X