Niat Mengadvokasi, Denny Indrayana Disuruh Pulang

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 13:14 WIB
TOLAK: Pekerja menolak kedatangan Denny Indrayana di Lontar. | FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN
TOLAK: Pekerja menolak kedatangan Denny Indrayana di Lontar. | FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Kedatangan Denny Indrayana ke Lontar mendapat penolakan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Kecamatan Pulau Laut Barat, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Pelayar dan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kamis (3/6) Sore.

Sekitar kurang lebih 200 orang melakukan aksi unjuk rasa menolak kedatangan Denny Indrayana. Mereka berorasi dan juga membentangkan spanduk penolakan. "Kami sebagai anggota plasma kecewa dengan kedatangan Denny Indrayana kesini karena beliau kesini mengatas namakan koperasi dan kami tidak dikasih tahu sebagai anggota plasma, kami juga tidak mau apabila kedatangan beliau bermuatan politis," ucap Muhammad Arif Kampung Baru salah satu anggota plasma.

Denny sendiri berniat mengadvokasi permasalahan pekerja di Koperasi Sipatuo. Sejak awal pengelolaan kebun plasma Kelapa Sawit tidak jelas pertanggung jawabannya. Warga yang merupakan pemilik plasma PT BRI hanya terima puluhan ribu saja per sekali bagi hasil.

Baru-baru tadi, PT BRI menyatakan diri pailit. Hingga perusahaan dilelang dan dimenangkan oleh PT MSAM (perusahaan sawit yang berkantor di Pulau Laut Tengah).
Dibelinya perusahaan ini membawa angin segar. Pabrik bisa kembali aktif. Perusahaan yang sistem penggajian buruhnya selama ini belum jelas kini ada harapan lagi.

Kadri warga Desa Tata Mekar salah satu masyarakat pemilik plasma juga mengatakan pihaknya sudah dikecawakan oleh koperasi sejak dulu, Koperasi itu seharusnya diaudit dari awal karena kami merasa banyak dibohongi oleh Koperasi Sipatuo.

Denny Indrayana sendiri datang ke Lontar mengatakan ingin bersilaturahmi dengan masyarakat di empat kecamatan wilayah Kabupaten Kotabaru dan meninjau lokasi advokasi lahan milik petani plasma yang dianggap dicaplok oleh PT. MSAM.

"Walaupun ada perbedaan perbedaan semacam ini, kita cari solusi yang terbaik. Tentunya berdasarkan asas keadilan dan siapa yang sebagai pemilik yang sah punya apa," ujarnya yang berharap solusi akan mengedepankan penyelesaian yang sesuai aturan hukum.(mr-155/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X