Jemaah Bisa Tarik Dana Haji

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 13:22 WIB
SEPI JEMAAH: Petugas penjaga Masjidil Haram berjaga di depan Kakbah. Tahun ini Indonesia membatalkan keberangkatan haji. | FOTO: REUTERS
SEPI JEMAAH: Petugas penjaga Masjidil Haram berjaga di depan Kakbah. Tahun ini Indonesia membatalkan keberangkatan haji. | FOTO: REUTERS

BANJARMASIN - Keberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun ini dipastikan dibatalkan. Lalu bagaimana dengan uang pelunasan haji yang sudah disetorkan calon jemaah hajasal Kalsel? 

Dari data sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji (Siskohat) jemaah haji Kalsel yang berhak lunas dan sudah melakukan pelunasan berjumlah 3.699 jemaah dengan jemaah cadangan yang sudah melunasi sebanyak 223 orang.

Disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Noor Fahmi, calon jemaah haji asal Kalsel tak perlu takut uangnya tak bisa diambil lantaran batal berangkat haji tahun ini. “Yang sudah menyetorkan tak perlu risau. Mereka bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang Sebelumnya sudah disetorkan ke rekening pemerintah. Bisa diminta kembali dananya,” terang Fahmi kemarin.

Dia menerangkan, untuk pengembalian setoran pelunasan BPIH, calon jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas BPIH secara tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen. Seperti bukti asli setoran BPIh, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP dan nomor telepon jemaah.

Semua dokumen itu diserahkan ke kantor Kemenag kabupaten dan kota sesuai domisili calon jemaah. “Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran BPIH ke Ditjen PHU,” papar Fahmi.

Di Ditjen PHU Kemenag nanti, petugas melakukan verifikasi kembali dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran BPIH ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Usai diverifikasi, akan diterbitkan surat perintah membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BPIH ke bank penerima setoran (BPS). Jadi jemaah jangan takut,” imbuhnya. 

Ditambahkannya, bagi calon jemaah yang tak mengambil kembali atau tetap berada di BPKH, juga tak usah khawatir uangnya akan hilang. Pasalnya, uang tersebut akan tetap aman disimpan. “Kalau disimpan juga tak masalah, tinggal memperhitungkan kembali jika ada pemberangkatan haji nanti,” ucapnya.

Fahmi mengungkapkan, meski sudah resmi calon jemaah haji asal Indonesia batal diberangkatkan, namun pihaknya sampai kemarin belum menerima laporan dari kabupaten dan kota, berapa banyak yang ingin minta dikembalikan BPIH mereka. “Belum ada kabarnya. Keputusan kan baru saja, mungkin jika ada yang ingin menarik paling cepat satu Mingguan,” tuturnya.

Untuk diketahui, BPIH 2021 untuk jemaah haji asal Kalsel sebelum diputuskan tak diberangkatkan, masih mengacu BPIH tahun 2020 yang kala itu juga gagal berangkat. Nilainya mengacu Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020, sebesar Rp36.927.602. Angka ini lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp37.885.084.

Terpisah, calon jemaah haji asal Kalsel yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini, Wahidah mengaku belum kepikiran menarik BPIH. Memang sebutnya saat ini dirinya masih memerlukan biaya tambahan untuk perluasan usaha. “Sekarang belum tahu. Nanti saya rundingkan dulu dengan suami,” ucapnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X