TANJUNG – Sebanyak 61,07 gram sabu-sabu hasil penangkapan dua orang pengedar dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong, Senin (7/6).
Pemusnahan tersebut di halaman samping Mapolres Tabalong itu disertai jajaran Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tabalong.
Selain mereka, dua orang pemilik barang haram itu menyaksikannya langsung. Yaitu N dan AS yang berniat mengedarkan sabu di Jaro, Kabupaten Tabalong, beberapa waktu lalu. Namun keduanya memiliki kasus yang berbeda.
Pemusnahan barang bukti dengan diblender bersama campuran diterjen dan air, kemudian dibuang ke septic tank.
Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan pemusnahan berdasarkan Pasal 91 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan yang menangani perkara ini,” imbuhnya, terkait acara pemusnahan tersebut. (ibn/ema)