Tak Sepenuhnya Diambil Pusat, Daerah Masih Punya Wewenang Kelola Minerba

- Senin, 7 Juni 2021 | 16:01 WIB

BANJARBARU - Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) diberlakukan, namun keberadaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dipertahankan. Bukan hanya itu, dinas ini juga ternyata tetap punya tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola perizinan, pengawasan, sekaligus pembinaan sektor pertambangan di daerahnya.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Hotel Novotel Banjarbaru, Sabtu (5/6) tadi.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.

“Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi juga masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu. Berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” kata Ridwan.

Dia mengungkapkan, Dirjen Minerba sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing. “Dengan UU Minerba tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat,” ungkapnya.

Implementasi UU Minerba sendiri kata dia masih menunggu peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis. “Perpres dan PP-nya untuk pelaksanaan UU Minerba masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan,” kata Ridwan.

Sementara itu, Lana Saria, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM mengatakan, pasca diterbitkannya UU Minerba 2020 seluruh kewenangan perizinan telah dipindahkan ke pusat mulai 10 Desember 2021 nanti.

Namun, berdasarkan Pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan.

Pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut yakni berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.

“Termasuk kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan di sektor mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” ujar Lana.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga masih berperan menentukan wilayah pertambangan dan penentuan luasan wilayah pertambangan mineral logam serta batubara. "Selain itu pemerintah provinsi atau daerah juga berhak dalam kepemilikan saham divestasi," bebernya.

Pemerintah provinsi juga kata Lana, bakal menunjuk pejabat fungsional untuk inspektur tambang dan pejabat pengawas. Bila tak ada pejabat fungsional, maka akan ditunjuk oleh gubernur, dan pejabat tersebut bertanggung jawab kepada gubernur.

“Tapi, pendelegasian pengelolaan perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan untuk provinsi tak bisa di sub delegasikan ke daerah kabupaten/kota,” katanya.

Di sisi lain, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menuturkan, UU Minerba baru mengedepankan keseimbangan antara pemanfaaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. “Dengan sosialisasi UU Minerba ini dijelaskan seperti apa praktek ke depannya pengelolaan mineral dan batubara serta peran Dinas ESDM di daerah,” paparnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X