Tersangka Korupsi PDAM HST Minta Penangguhan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 16:06 WIB
Dermawan Saputra kuasa hukum Direktur CV Trans Media Communication, Antung Nimatunzaidah
Dermawan Saputra kuasa hukum Direktur CV Trans Media Communication, Antung Nimatunzaidah

BARABAI- Permintaan penangguhan penahanan salah satu tersangka dugaan korupsi PDAM HST yakni Direktur CV Trans Media Communication, Antung Nimatunzaidah (38) belum ada kejelasan.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo saat ditanya terkait hal ini mengatakan jika surat tersebut masih berproses. "Masih ditelaah (surat permohonan penangguhan penahanan) oleh penyidik," jawabannya saat dikonfirmasi.

Sebenarnya Antung Nimatunzaidah (38) sudah ditahan di Lapas Kelas II Barabai sejak 24 Mei 2021. Sedangkan masa penahanan hanya sampai 12 Juni 2021. Artinya tersisa tiga hari saja masa tahanan Antung selesai. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) di Banjarmasin.

Sedangkan kuasa hukum Antung, Dermawan Saputra mengaku sudah dua kali bersurat ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah meminta agar kliennya tak ditahan. 

"Surat pertama dikirim tanggal 2 Mei, saat belum resmi ditahan. Surat kedua tanggal 31 Mei. Sampai sekarang belum ada kejelasan," katanya, Rabu (9/6).

Kemarin Dermawan bersama keluarga Antung kembali mendatangi Kejaksaan Negeri HST untuk meminta kejelasan kepada Kejari secara langsung. Ia menilai kliennya ini tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tapi Kajari HST mengatakan jika penangguhan penahanan wewenang penyidik. Pernyataan ini bertentangan dengan perkataan penyidik yang sebelumnya mengatakan jika wewenang ini berada di pimpinan," jelasnya.

Hingga akhirnya Dermawan menyimpulkan penyidik dan Kejari HST tidak tegas. Saling lempar persoalan satu sama lain. "Bagaimanapun kita akan memperjuangkan klien kita karena dia tidak bersalah," tegasnya.

Jika memang permohonan itu tidak dikabulkan, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan. "Segala upaya hukum sesuai UU akan kami lakukan. Ini untuk membuktikan jika klien kami tidak bersalah," pungkasnya. (mal/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X