Pemkab Upayakan Petani Masuk Kelompok

- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:36 WIB
RAPAT KOMISI: Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut, Akhmad Hairin saat memimpin rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tanah Laut.
RAPAT KOMISI: Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut, Akhmad Hairin saat memimpin rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tanah Laut.

PELAIHARI - Terbatasnya jumlah pupuk subsidi nasional, membuat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus berupaya agar petani di Kabupaten Tanah Laut dapat bergabung didalam kelompok tani.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekobangkesra) Setda Tala Akhmad Hairin usai memimpin Rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tanah Laut, Selasa (8/6) di Aula Barakat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Setda Tala).

“Kita berharap pupuk bersubsidi ini tersalurkan, terdistribusi sesuai dengan yang seharusnya menerima, yang layak menerima. Tidak ada penyalahgunaan, tidak ada salah sasaran,” ungkap Hairin.

Hairin mengaku bahwa jumlah pupuk subsidi secara nasional memang terbatas, sehingga jatah setiap daerah pun memiliki batasan. “Tidak semua petani akan mendapat pupuk subsidi ini, yang mendapat itu adalah mereka yang tergabung dalam kelompok. Petani di luar itu dipastikan tidak akan dapat pupuk subsidi,” tegasnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala, M. Faried Widyatmoko menambahkan bahwa sebagian besar petani di Kabupaten Tanah Laut sudah masuk ke dalam kelompok tani. Dia pun berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan dengan baik dan risiko penipuan kandungan produk juga dapat dihindari oleh petani di Kabupaten Tanah Laut.

"Jangan sampai di kemasan kandungannya 15 persen ternyata kandungannya hanya 5 persen," pesannya. (Diskominfo/mr-156/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X