Izin Investasi Dipermudah

- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:39 WIB
RAKOR: Bupati Tanah Laut H M Sukamta saat membuka rakor tim pengawasan orang asing (Timpora) kabupaten yang digelar pleh kantor imigrasi kelasi I TPI Banjarmasin.
RAKOR: Bupati Tanah Laut H M Sukamta saat membuka rakor tim pengawasan orang asing (Timpora) kabupaten yang digelar pleh kantor imigrasi kelasi I TPI Banjarmasin.

PELAIHARI - Perizinan bagi perusahaan asing yang mau berinvestasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan selalu dipermudah selama mematuhi amanat undang-undang. Hal tersebut disampaikan Bupati H M Sukamta saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, bertempat di Hotel Sinar Pelaihari, Selasa (8/6).

Sukamta mengatakan digelarnya rakor ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal ini menjadi sangat penting bagi Kabupaten Tala karena saat ini minat investor ke Tala memang cukup tinggi.

“Beberapa perusahaan asing yang sudah ada menghubungi kami, contohnya dari perusahaan asal Negara India yang ingin berorientasi di bijih besi, ini karena ada kebijakan dari presiden boleh ekspor bijih besi dalam bentuk mentah sehingga mendongkrak minat investasi oleh pihak asing di Kabupaten Tala,” ucap Sukamta.

Selanjutnya orang nomor satu di Tanah Laut ini mengatakan sudah hampir lima tahun bijih besi di Tala betul-betul terhenti, sehingga Perusahaan Daerah PD Baratala yang bergerak dibidang bijih besi sudah hampir gulung tikar dan untuk membayar gaji karyawan saja hampir tidak bisa dalam waktu kurun waktu lima tahun kebelakang.

“Alhamdulillah dari tahun 2020 kemaren manajemen kita perbaiki dan ada perubahan kebijakan biji besi dari presiden sehingga sudah ada beberapa investor yang ingin bekerjasama, semoga ini awal dari perubahan yang baik,” ucapnya.

Turut berhadir pada rakor tersebut Kepala Divisi Keiimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, Ketua Kejaksaan Negeri Pelaihari, Ramadani, S.H., M.H, serta Kepala SKPD terkait Lingkup Sekretariat Daerah Tala. (Prokopim/mr-156/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X