Antung Tak Kembalikan Uang, Kuasa Hukum: Ini Hanya Jebakan Penyidik Korupsi PDAM HST

- Jumat, 11 Juni 2021 | 13:31 WIB

BARABAI - Direktur CV Trans Media Communication Antung Nimatunzaidah (38) satu-satunya tersangka dugaan korupsi PDAM HST yang tidak mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Dari empat tersangka yang ada, ketiganya sudah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi. Masing-masing mengembalikan sebanyak Rp88.500.000. Jadi total uang yang dikembalikan yakni Rp265.500.000. Sedangkan jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi ini sebanyak Rp354 juta.

Kuasa Hukum Antung, Dermawan Saputra membeberkan permintaan penyidik untuk mengembalikan uang kerugian negara hanya sebagai pancingan. "Ini jebakan agar Antung mengakui bahwa dia benar terlibat kasus korupsi. Sebab uang itu nantinya akan dijadikan alat bukti dalam persidangan," katanya Kamis (10/6).

Menurut Darmawan, kliennya tidak pernah merugikan negara. "Jadi penyidik menyuruh agar jumlah uang kerugian negara Rp354 juta dibagi empat, dan disuruh mengembalikan. Masing-masing Rp88.500.000. Kok asal sekali kerugian dibagi berempat. Ini aneh. Ini enggak profesional. Menurut saya menyalahi aturan," jelasnya.

Menurut Dermawan, kalau benar Antung ini dianggap merugikan negara seharusnya penyidik memiliki hitung-hitungan sendiri berapa jumlahnya. "Bukan asal bagi empat. Sebab yang dilakukan Antung ini hukum dagang. Harusnya enggak ada hukum pidana. PDAM minta barang (tawas), kemudian disediakan, lalu barang dipakai, dan sudah dibayar. Jadi siapa yang dirugikan," tegasnya.

Sirajul Huda, pihak keluarga Antung menceritakan kerja sama antara PDAM HST dan CV Trans Media Communication. Perusahaan Antung sebagai penyedia tawas, dan PDAM HST membeli tawas tersebut.

Kontrak kerja sama keduanya ini berlangsung selama 11 bulan dari tahun 2018-2019. Sesuai kontrak, perusahaan Antung diminta menyediakan tawas 20 ton setiap satu bulan. Tapi ada satu kali mereka hanya diminta 10 Ton. Saat itu harga perkilogramnya Rp4.900. Jika dihitung harga kontrak keduanya selama 11 bulan sebanyak Rp1.029.000.000.

"Dan Antung menyediakan tawas sesuai kualitasnya dan jumlah yang diminta PDAM HST. Kalau dianggap merugikan maka yang harus klaim pertama pihak PDAM, bukan kejaksaan. Misal kualitas tawas dan jumlahnya tidak sesuai kesepakatan," katanya.

Pihak keluarga pun bingung dengan apa yang dijadikan dalil kejaksaan untuk menahan Antung. Sampai sekarang mereka tidak tahu titik kerugian negara di mana. Keluarga menilai saat ini Antung yang dirugikan karena orangnya ditahan, namun tawasnya sudah dipakai oleh negara.

"Kalau mau adil barangnya kembalikan, uang PDAM HST akan kami kembalikan. Itu pun urusannya bukan dengan kejaksaan, tapi dengan PDAM HST. Karena yang harusnya dirugikan PDAM HST," lanjutnya.

Apalagi, lanjut Sirajul Huda, pihak kejaksaan selalu mengatakan jika ini kasus praduga tak bersalah. Menurutnya, Antung tidak perlu ditahan karena logika hukumnya tidak sesuai. "Harus menunggu putusan pengadilan. Ini namanya bukan praduga tak bersalah, tapi praduga bersalah. Ketika penyidik mengatakan Antung ditahan dengan dalil praduga tak bersalah, ini sangat kontradiktif antar ucapan dan tindakan penyidik," cecarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo sebelumnya sudah menegaskan jika pengembalian uang dugaan korupsi ini hak para tersangka. "Itu semua haknya para tersangka. Namun penyidik tetap berusaha semaksimal mungkin bagaimanapun uang yang terkait Tipikor ini bisa kembali ke negara," katanya saat jumpa pers Senin (24/5) lalu.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengadaan bahan kimia tawas pada tahun 2018-2019. Jumlah anggarannya mencapai Rp2 miliar lebih. Kejaksaan HST mendapat laporan ada yang tidak wajar dengan anggaran pengadaan tawas saat itu. Kemudian meminta BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit.

Lalu ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan empat orang. Dirut PDAM HST Sarbaini (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kodriadi (51), Direktur CV Kharisma Niaga Idris Sahim (61), dan Direktur CV Trans Media Communication Antung Nimatunzaidah (38).

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X