Suara Denny-Difri Malah Tergerus di PSU, KPU Siap Bersengketa Kembali

- Jumat, 11 Juni 2021 | 14:14 WIB
MENCOBLOS: Petugas membantu seorang warga menyalurkan hak pilih di TPS 01 Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.  Petahana memenangi semua TPS di daerah pemilihan ini. | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASIN
MENCOBLOS: Petugas membantu seorang warga menyalurkan hak pilih di TPS 01 Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin. Petahana memenangi semua TPS di daerah pemilihan ini. | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tuntas kemarin petang. Hasilnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin unggul dengan perolehan sebanyak 119.252 suara.

Pasangan ini mengungguli rival mereka paslon 2 Denny Indrayana-Difriadi. Calon penantang ini hanya memperoleh sebanyak 57.067 suara. Selisih suara keduanya cukup mencolok: 62.185 suara.

Padahal, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, Denny sempat unggul dengan selisih 22.289 suara. Namun perolehan suara kedua paslon berubah drastis setelah PSU. Ironisnya, pemilihan ulang bahkan hanya menggerus suara pemilih Denny Indrayana pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Contohnya di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sebelum putusan MK, paslon 1 kala itu hanya memperoleh sebanyak 28.950 suara. Namun saat PSU, perolehan suara pasangan dengan tagline Pamanbirinmu ini malah berlipat ganda sebanyak 47.072 suara.

Bagaimana dengan perolehan suara Denny-Difri di sini? Sebelum putusan MK, pasangan dengan tagline H2D ini mendapat sebanyak 26.724 suara. Pada PSU lalu, mereka hanya memperoleh sebanyak 23.773 suara.

Denny-Difri juga harus kehilangan suara yang cukup banyak di lima kecamatan Kabupaten Banjar. Sebelum PSU, pasangan ini memperoleh sebanyak 42.024 suara. Namun, saat PSU tadi sesuai aplikasi Sirekap KPU, mereka hanya memperoleh sebanyak 32.886 suara atau malah kehilangan sebanyak 9.138 suara.

Di wilayah ini, Denny-Difri harus kehilangan suara banyak di Kecamatan Martapura. Sebelumnya, pasangan ini memperoleh suara mencapai 24.562. Namun hasil PSU di wilayah ini, perolehan mereka hanya sebanyak 19.732 suara, atau hilang sebanyak 4.830 suara.

Menariknya, Denny-Difri malah menambah suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Di lumbung suara paslon 1 ini, pada PSU tadi, Denny-Difri memperoleh 408 suara. Padahal hasil pemungutan suara 9 Desember lalu, pasangan ini hanya memperoleh 190 suara.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati menyampaikan, hasil Sirekap ini hanya sementara sebelum hitung manual atau rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga tingkat provinsi. “Ini hanya sementara. Hasil resmi nanti setelah diplenokan,” ujarnya sembari menyatakan hasil input Sirekap KPU sudah 100 persen.

Di sisi lain, pengamat politik ULM, Mahyuni mengatakan, gugatan Denny Indrayana untuk pemilihan di wilayah Banjarmasin Selatan dinilainya kurang tepat. Padahal sebelum putusan MK lalu, pasangan ini selisihnya hanya berkisar 2 ribu suara. Setelah PSU, selisihnya pun semakin tinggi mencapai 23.299 suara.

Mahyuni menganalisa, para simpatisan petahana lebih banyak turun ke TPS dibanding Pilkada silam. “Di wilayah ini kan tahu sendiri, basis dari partai politik pengusung paslon 1. Seharusnya wilayah ini saat gugatan tak perlu dimasukkan. Padahal selisih lalu cukup banyak,” ujar Mahyuni kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum tim Denny Indrayana, Raziv Barokah menegaskan akan kembali menggugat hasil Pilkada Kalsel."Kami sedang susun gugatannya dan segera kami ajukan setelah objek perkara ditetapkan," katanya.

Lantas, apa alasan mereka berpikir untuk kembali memperpanjang proses pemilihan gubernur? Raziv mengungkapkan, hal itu dikarenakan berdasarkan laporan relawan Denny Indrayana di lapangan, masih ada kecurangan yang terjadi dalam tahapan PSU.

"Ada beberapa dugaan, mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa hingga intimidasi preman di TPS. Itu alasan kami kembali menggugat ke MK,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X