BAJUIN - Jalan alternatif Kunyi - Atilam yang rusak akan diperbaiki dan ditingkatkan menjadi Jalan Kelas I. Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut H M Sukamta pada acara Launching Program Pengendalian Informasi dan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Online (Simponi-T), Kamis (10/6) di Aula Kantor Kecamatan Bajuin.
Dikutip dari website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan Kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dan kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah lebih besar dari 10 ton.
Pada lauching tersebut Sukamta menuturkan bahwa perbaikan jalan yang melintasi Desa Kunyit, Pabahanan, Ketapang dan Atu-Atu telah memasuki tahapan lelang serta telah dilakukan pengerasan sebanyak dua kali pada jalan tersebut.
“Mungkin masyarakat banyak mengeluhkan kondisi jalan tersebut, jujur selama ini kami tidak tinggal diam sudah dua kali kita lakukan pengerasan. Perbaikan jalan tersebut sudah dianggarkan dan saat ini memasuki tahapan lelang,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kamta ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tutup mata atau membiarkan jalan tersebut rusak.
"Justru kita naikkan kelasnya menjadi Jalan Kelas I. Pengerjaannya pun kita kejar dengan melakukan lelang secepat mungkin, kita sudah buat Rencana Kerja dan Anggarannya," tegasnya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Tala itu menegaskan bahwa dimasa pandemi seperti sekarang sangat sulit untuk melakukan perbaikan infrastruktur seperti jalan.
"Pemerintahan kita tidak mudah mengatur cash flow, anggaran yang ada semakin berkurang sedangkan kami mencari pendapatan yang tidak memberatkan rakyat kita sendiri. Diperlukan kesungguhan dan kerja keras untuk memenuhi harapan hidup masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi Jalan Alternatif Kunyit – Atilam mengalami kerusakan karena rusaknya jembatan Tabanio II pasca banjir dan memutus jalur utama ke kota Pelaihari, membuat jalan alternatif tersebut dilintasi pengendara dari arah Banjarmasin menuju kota Pelaihari dan sebaliknya, Sehingga jalan tersebut mengalami kerusakan. (Prokopim/mr-156/ram/ema)