Terdakwa Korupsi Tetap Kembalikan Uang Negara

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:52 WIB
KASUS KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Zaenul Abidin Nawir beserta jajarannya melakukan konferensi pers terkait kasus korupsi di Kabupaten Tapin.
KASUS KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Zaenul Abidin Nawir beserta jajarannya melakukan konferensi pers terkait kasus korupsi di Kabupaten Tapin.

RANTAU - Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kontraktor pada kasus korupsi, tetap mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Zaenul Abidin Nawir, bahwa uang yang dikembalikan oleh kedua orang tersebut sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh mereka. Yakni senilai Rp 522.749.800.

"Angka tersebut sesuai dengan audit yang yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Kalsel dan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM)," ucapnya, Jumat (11/6).

Karena sudah mengembalikan kerugian negara, kejaksaan akan mempertimbangkan kembali tuntutan terdakwa. Karena sebelumnya, tersangka dikenakan pasal 2  dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

"Kalau kemungkinan bebas tidak akan, karena dengan pengembalian uang ini adalah bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, Kejari berharap bisa jadi pelajaran, supaya pembangunan di Bumi Ruhuy Rahayu betul-betul dikerjakan dengan baik dan benar. "Yang jelas pembangunan yang ada manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," jelasnya.

 

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan uang negara sekitar 522 juta rupiah, pada proyek pembangunan tebing siring di Kecamatan Bungur.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berinisial FF (37) seorang kontraktor dan berinisial RJ (37) seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Dinas dan yang bersangkutan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Siring atau tebing jembatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tapin tahun 2018. Nilai pekerjaannya sekitar 586 juta rupiah. Namun kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar 522 juta rupiah. (dly/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X