Tanbu Kembali Raih WTP

- Senin, 14 Juni 2021 | 08:34 WIB
PRESTASI: Bupati Tanbu Zairullah Azhar (kanan) bersama Ketua DPRD Supiansyah (kiri) foto bersama saat menerima predikat WTP 2020 dari Kepala BPK Kalsel M Ali Asyhar (tengah), Jumat (11/6) lalu.
PRESTASI: Bupati Tanbu Zairullah Azhar (kanan) bersama Ketua DPRD Supiansyah (kiri) foto bersama saat menerima predikat WTP 2020 dari Kepala BPK Kalsel M Ali Asyhar (tengah), Jumat (11/6) lalu.

BANJARBARU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanah Bumbu anggaran 2020 telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Hasilnya, tercatat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan opini WTP yang berhasil dipertahankan selama delapan kali secara beruntun ini dihadiri langsung Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel M Ali Asyhar, Bupati HM Zairullah Azhar, Ketua DPRD H Supiansyah, Sekda H Ambo Sakka, Inspektorat Daerah H Riduan dan Plt Kepala BPKAD H Syamsuddin.

Ali Asyhar mengatakan, ada empat hal yang diperhatikan dalam pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD ini. Pertama kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal.

“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya saat menyampaikan sambutannya, Jumat (11/6).

Meski begitu, ia menjelaskan jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka haruslah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Di samping itu, ia menambahkan opini diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Bukanlah merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna ini,” terangnya.

Menurutnya, ada sekitar dua bulan BPK melakukan pemeriksaan LKPD TA 2020 dalam pembatasan kondisi Covid-19. Hasilnya, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan 2020 telah didukung dengan SPI yang efektif. Sehingga BPK menetapkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Tanah Bumbu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Lebih lanjut, ia mengucapkan selamat atas perolehan opini WTP secara berturut-turut selama delapan kali tersebut. “Opini WTP kedelapan kali dari BPK ini dapat diperoleh karena adanya dukungan yang maksimal dari bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah. Serta kerja sama yang baik dari seluruh SKPD dan entitas yang terkait dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tandasnya. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X