DPRD Kota Banjarbaru Segera Bahas Tiga Raperda Baru

- Senin, 14 Juni 2021 | 08:40 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari

BANJARBARU - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyampaikan dalam waktu dekat ini akan dibahas tiga Raperda di DPRD Kota Banjarbaru, diantaranya Raperda RPJMD, Raperda Penanaman Modal, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020.

Pembahasan ketiga buah Raperda tersebut akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD dan pembentukan Pansus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut legislator PKS ini, ketiga buah Raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa (8/6) dan fraksi - fraksi akan memberikan pandangannya terhadap tiga Raperda tersebut.

"Seperti diketahui, bahwa penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode lima tahun. Serta tetap berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017," bebernya.

Lalu, RPJMD yang disusun kata Nurkhalis akan dibahas bersama para pemangku kepentingan di Kota Banjarbaru dan dipertajam di komisi-komisi terkait sesuai bidangnya, serta kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

"RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Di sana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun," ungkapnya.

Untuk Raperda Penanaman Modal diharapkan dapat memberikan insentif-insentif kemudahan dari Pemerintah Daerah bagi investor agar bisa menanam modal di Kota Banjarbaru.

"Sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, untuk keenam kalinya Banjarbaru meraih WTP, hal ini patut diapresiasi dan menjadi komitmen bersma untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan," pungkasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X