Paslon 2 Tolak Tandatangani Hasil Pilgub, Pleno Provinsi Paling Lambat 20 Juni

- Senin, 14 Juni 2021 | 09:08 WIB
SUDAH RAMPUNG: KPU Tapin menyerahkan kotak suara ke KPU Kalsel. Tapin telah menyelesaikan perhitungan suara tingkat kecamatan. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
SUDAH RAMPUNG: KPU Tapin menyerahkan kotak suara ke KPU Kalsel. Tapin telah menyelesaikan perhitungan suara tingkat kecamatan. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sudah mengagendakan pleno rekapitulasi hasil Pemugutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel paling lambat pada 20 Juni mendatang di Banjarmasin.

Sesuai tahapan pelaksanaan, pleno di tingkat provinsi dilakukan sejak 16-20 Juni. Jadwal ini menyusul tuntasnya rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota. Untuk diketahui, sampai kemarin, baru Kabupaten Tapin yang sudah selesai melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kotaknya sudah diserahkan ke KPU Kalsel kemarin siang.

Dua daerah lain pelaksana PSU Pilgub 9 Juni tadi, yakni Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin masih melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati mengatakan, sesuai rencana KPU Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, menyusul pada 15 Juni. “Dua daerah ini selain terlambat dibandingkan Tapi, jumlah TPS dan kelurahannya pun terbilang banyak,” ucapnya.

Seperti diketahui, untuk di Kabupaten Banjar, pelaksanaan PSU lalu, ada terdapat 502 TPS yang tersebar di 5 kecamatan. Sedangkan di Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin jumlahnya 301 TPS. Di sampaikan Hatmi, khusus di Kabupaten Banjar, tinggal Kecamatan Martapura yang belum selesai rekapitulasi tingkat kecamatan.

 Di kecamatan ini memang jumlah TPS nya paling banyak dibandingkan empat kecamatan lain di Kabupaten Banjar pelaksana PSU, jumlahnya sebanyak 265 TPS. “Kami target selesai besok (hari ini) tukasnya.

Hal yang sama dituturkannya untuk di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pelaksanaan rekapitulasi tinggal menyisakan tiga kelurahan yang belum selesai. Yakni Kelurahan Basirih Selatan, Kelayan Timur dan Pemurus Baru. “Sejauh ini tak ada permasalahan. Hanya saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi yang tak mau menandatangi hasil berita acara pleno tingkat kecamatan,” paparnya.

Meski tak ditandatangani, Hatmi mengatakan semua saksi sudah menandatangani formulir C Hasil di tingkat TPS. “Proses rekapitulasi tetap berjalan. Tak masalah, itu hak mereka tak mau menandatangi D Hasil di kecamatan,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny-Difri, Ilham Nor belum mau mengungkapkan alasan tak ditandatanganinya formulir D Hasil di tingkat kecamatan. “Nanti akan disampaikan di pleno provinsi. Sabar ya,” ujarnya kemarin.

Seperti diketahui, dari data aplikasi Sirekap KPU yang sudah tuntas 100 persen menyebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin, unggul sementara dengan perolehan sebanyak 119.252 suara. Sedangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny-Difri hanya memperoleh sebanyak 57.067, atau dengan selisih suara sebanyak 62.185 suara. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X