Razia PPKM: Kafe Nakal Ditindak Tegas, Bahkan Ada Dipaksa Tutup Selama 3 Hari

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:04 WIB
DISAMBANGI: Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (dua dari kiri) bersama unsur Forkopimda dan petugas gabungan menggelar razia penegakan PPKM di Banjarbaru. Hasilnya masih banyak didapati tempat usaha yang abai dan melanggar aturan. | Foto: Humas Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DISAMBANGI: Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (dua dari kiri) bersama unsur Forkopimda dan petugas gabungan menggelar razia penegakan PPKM di Banjarbaru. Hasilnya masih banyak didapati tempat usaha yang abai dan melanggar aturan. | Foto: Humas Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengacu menyayangkan sejumlah pelaku usaha kafe atau rumah makan. Sebab, selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tak sedikit kafe yang melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran ini bukan tanpa bukti. Ovie -panggilan akrabnya- bersama unsur Polri-TNI pada Sabtu (12/6) malam menggelar razia penegakan PPKM. Hasilnya, ditemuk sejumlah kafe yang tak taat dengan aturan di PPKM.

Dalam razia, Ovie menyasar banyak tempat yang rawan terjadi kerumunan. Seperti kafe-kafe, rumah makan hingga pusat perbelanjaan modern yang ada di wilayah Banjarbaru.

Ditegaskan Ovie, pihaknya sebetulnya sudah lama menyosialisasikan soal PPKM skala mikro tersebut. Bahkan katanya, razia penegakan PPKM ini bukan kali pertama dilakoninya, namun beberapa waktu lalu juga telah digelar sebagai pengingat masyarakat bahwa ada PPKM yang berlaku.

"Kita menggelar razia penegakan aturan PPKM lagi. Hasilnya sangat disayangkan, masih banyak yang melanggar. Ini jadi catatan serius bagi kami untuk ke depannya lebih masih mendisiplinkan masyarakat," ujarnya.

Masih kata Ovie, penegakan PPKM sebetulnya bertujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. Namun disayangkannya, bahwa seakan-akan upaya ini masih tak begitu dijadikan atensi oleh masyarakat dan pelaku usaha.

"Ini bukan kali pertama kita gelar penegakan PPKM, sudah beberapa kali. Bahkan sudah ada sanksi tegas berupa penutupan sementara untuk pemilik usaha yang melanggar," ceritanya.

Kejadian sama kata Ovie terulang lagi ketika razia penegakan PPKM kemarin. Salah satu kafe disanksi tegas dengan tidak diperbolehkan berjualan selama tiga hari.

"Benar, malam ini kami mendapati salah satu kafe yang kedapatan melanggat aturan jam operasional. Sehingga kami putuskan untuk memberi sanksi tegas yakni tutup sementara selama tiga hari," tegasnya.

Sanksi tegas ini pasti Ovie bukan ujug-ujug dilakukan. Sebab, kafe yang ditutup sementara ini ujarnya sudah dua kali kedapatan melanggar ketika penegakan berlangsung.

"Sebelumnya kafe ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami ketika giat penegakan beberapa bulan lalu, rupanya tadi malam melanggar lagi, makanya kita berikan sanksi," ujarnya.

Ovie sendiri menegaskan bahwa pihaknya tak menghalangi warga Banjarbaru untuk menggelar usahanya. Namun ia mengingatkan agar dalam menjalankan usahanya bisa taat aturan dan bersama-sama menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

"Ini demi kebaikan kita bersama, karena penularan virus ini begitu masif dan cepat, maka tentu harus ada ketegasan dari pemilik usaha untuk berupaya mencegah penularan terjadi," tuntasnya.

Sebagai informasi, PPKM sudah beberapa kali diterapkan di Banjarbaru. Dalam aturannya, seluruh tempat usaha baik itu tempat hiburan, tempat makan, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X