Sarang Preman Diobok-obok

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:22 WIB
TERJARING: Mereka yang terduga preman dan calo diamankan di Mapolresta Banjarmasin. | FOTO: POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
TERJARING: Mereka yang terduga preman dan calo diamankan di Mapolresta Banjarmasin. | FOTO: POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mengobok-obok sarang preman di Kota Seribu Sungai, Sabtu (12/6) malam.

Memang, dari mabes, semua polda dan polres diminta memberantas aksi preman dan praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

"Meneruskan perintah pak kapolri, satuan di polres dan jajaran polsek akan menggelar operasi gabungan," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, kemarin (13/6).

Pada aksi perdana itu, dua tim diturunkan. Kawasan yang dirazia yakni Pelabuhan Trisakti dan Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin Selatan.

"Beberapa orang terduga preman kami amankan. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat," tambahnya.

Ini berawal dari sorotan Presiden Joko Widodo. Bahwa aksi preman dan praktik pungli kembali marak. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pun diminta bertindak.

"Kami menarget pelabuhan dan Lingkar Selatan. Di sini, kami tak ingin memberi ruang kepada aksi-aksi preman. Agar ada efek jera, mereka kami amankan. Diminta meneken surat perjanjian bermaterai, dibina, baru boleh pulang," bebernya.

Enam orang yang diduga calo penumpang diamankan di pelabuhan. Sedangkan di Jalan Gubernur Subarjo, ada lima orang yang digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri H menambahkan, tiga orang diduga dijemput dari kawasan SPBU Ukhuwah. Dua orang lagi dari Jalan Gerilya.

"Dari informasi masyarakat, mereka sering mangkal di sana. Saat diamankan, memang tak terbukti memalak. Tapi tetap saja mereka akan kami awasi," tegas Yopie. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X