Bantuan Bedah Rumah Bisa Dibatalkan

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:30 WIB
PENGHUNI GUBUK: Warga di Banjarmasin Selatan menengok dari jendela rumahnya. Tahun ini, Dinsos kembali mengucurkan bantuan rehab rumah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGHUNI GUBUK: Warga di Banjarmasin Selatan menengok dari jendela rumahnya. Tahun ini, Dinsos kembali mengucurkan bantuan rehab rumah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dinas Sosial Banjarmasin memastikan, tahun ini program rehab rumah tidak layak huni (rutilahu) terus berjalan.

Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Ristianto menyebutkan, kuota rutilahu tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Ditargetkan berjumlah 150 rumah.

Kali ini, masyarakat Kecamatan Banjarmasin Utara menjadi penerima terbanyak bantuan tersebut.

"Saat ini, verifikasi hingga validasi ke lapangan sedang berlangsung. Bila sudah selesai, maka dilanjutkan ke tahap pengerjaan rehab," kata Iwan.

Rencananya dimulai pada triwulan ketiga. Anggaran yang disediakan Rp20 juta per rumah.

Prosedurnya, uang ditransfer ke rekening pemilik rumah. Selanjutnya si pemilik rumah yang merehab dan melaporkan hasilnya ke Dinsos.

Harus diperhatikan, bantuan bisa dibatalkan bila status rumah sedang dalam sengketa. "Misalkan terlibat masalah hak waris. Atau masih diperebutkan oleh pihak keluarga," jelasnya.

Sayangnya, jika penerima program rehab rumah dibatalkan, jatah tak bisa dialihkan ke warga lain yang juga membutuhkannya.

"Karena data yang masuk ke kami sudah by name by address (menerakan nama dan alamat lengkap). Kalau batal, ya tak bisa digantikan," tukasnya.

Kemudian untuk program tahun depan, ia mempersilakan warga mengajukannya sejak dari sekarang agar bisa didata.

"Bisa langsung mendatangi kantor dinsos, kecamatan, atau kelurahan setempat. Agar bisa kami masukkan sebelum pembahasan APBD murni 2022," pesannya.

Adapun syarat utama penerima program rehab rutilahu, yakni warga miskin yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan harus milik sendiri. Jadi bukan gubuk liar yang berdiri di atas tanah negara atau milik orang lain. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X