Sampah Sepanjang Mata Memandang, Walhi Desak Pemkab Turun Tangan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:40 WIB
SAMPAH LAUT: Desa Rampa berada di Kecamatan Pulau Laut Utara. Permukiman di sana berdiri di pesisir laut.
SAMPAH LAUT: Desa Rampa berada di Kecamatan Pulau Laut Utara. Permukiman di sana berdiri di pesisir laut.

KOTABARU - Seakan tak tampak dalam pandangan mata Pemkab Kotabaru, gunungan sampah laut di Desa Rampa dibiarkan.

Permukiman desa di Kecamatan Pulau Laut Utara itu berdiri di atas pesisir laut.

Pantauan Radar Banjarmasin kemarin (14/6), tumpukan sampah plastik itu menghampar sepanjang mata memandang.

Salah seorang warga desa, Ipah mengatakan, tumpukan sampah itu sudah ada sejak lama. Tak semakin berkurang, justru semakin bertambah.

Kalau diterjuni, tumpukan sampah itu sudah setinggi lutut orang dewasa.

Padahal, sudah sering diadukan ke aparat desa setempat. "Paling-paling, satu dua kali mereka kemari. Setelah itu tak ada lagi," keluhnya.

"Warga di RT 17 kini mengangkut sendiri sampahnya secara manual dengan alat seadanya," tambahnya.

Warga bahkan sudah mengambil kesimpulan, pemkab sudah tak bisa diharapkan.

Pernah pada satu waktu, warga kesal. Ada aparat desa yang datang untuk memotret-motret. "Kami tegur. Kami perlu sampahnya dikeruk, bukan difoto-foto. Kami perlu solusi," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono menyayangkan mengapa perairan Kotabaru malah menjadi tong sampah raksasa.

"Laut bukan lah tempat sampah. Laut adalah sumber kehidupan, terutama bagi masyarakat nelayan," tegasnya.

"Di mana pemerintah? Pemkab Kotabaru harus segera turun tangan," desaknya.

"Jangan mentang-mentang jauh dari ibu kota provinsi lalu melalaikan kewajibannya," pungkas Cak Kis, panggilannya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada komentar dari Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru. (mr-155/jy/fud) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X