Bersiap, PPDB Jenjang SD Segera Dibuka

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:49 WIB
MENUJU PPDB SD: Disdik Kota Banjarbaru memberlakukan jalur zonasi minimal 70 persen dalam PPDB jenjang SD. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. | Foto:  Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
MENUJU PPDB SD: Disdik Kota Banjarbaru memberlakukan jalur zonasi minimal 70 persen dalam PPDB jenjang SD. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Banjarbaru telah berakhir. Kini, giliran jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri yang akan menggelar PPDB tahun ajaran baru 2021/2022.

Menurut informasi dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru. Tahapan PPDB jenjang SD di Kota Idaman rencananya dihelat selama empat hari. Yakni dari tanggal 21 hingga 24 Juni 2021.

"Pada tanggal 21 atau hari pertama itu pelaksanaan, lalu tanggal 22 ada rapat penentuan. Kemudian, tanggal 23 pengumuman sedangkan tanggal 24 daftar ulang," kata Kabid Bina SD Disdik Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi.

Sama halnya dengan jenjang di atasnya, PPDB SD kata Edy juga akan menerapkan sistem daring. Mengingat pertimbangannya saat ini Kota Banjarbaru juga masih bergelut dengan pandemi Covid-19.

"Sekarang sekolah-sekolah sedang mempersiapkan laman (web), termasuk juga Google Form yang digunakan dalam tahapan PPDB sesuai dengan kemampuan sekolah," katanya.

Meski didorong untuk daring, namun dia menyampaikan bahwa hal ini tetap disesuaikan dengan kemampuan sekolah serta wilayahnya. "Memang semuanya daring, tapi jika tidak memungkinkan ada layanan offline juga," ucapnya.

Lantas bagaimana jalur penerimaan PPDB tahun ini? Edy menjelaskan jika untuk PPDB SD agak berbeda dengan PPDB SMP. Yang mana, jenjang SD hanya membuka tiga jalur penerimaan calon siswa.

"Hanya tiga, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi serta Mutasi (perpindahan tugas orang tua). Untuk jalur prestasi tidak ada di jenjang SD," ungkapnya.

Terkait persentase minimumnya, untuk jalur zonasi kata dia minimum 70 persen, untuk jalur Afirmasi dan Mutasi masing-masing minimal 5 persen.

"Itu turun naik, jadi nanti bisa sampai 100 persen. Yang penting diusahakan jangan kurang dari batas minimumnya. Misalnya zonasi lebih dari 70 persen, dari kuota itu tidak masalah," tambahnya.

Disinggung soal kerapnya jalur zonasi yang tak mencapai batas minimumnya? Edy menjawab jika pihaknya optimistis bahwa sekolah dapat mengakomodir batas minimal yang diberikan.

Di sekolahan sendiri, Disdik Banjarbaru ucap Edy, memberikan kuota maksimal untuk satu rombel (rombongan belajar) sebanyak 28 siswa. Dan sistem zonasi dibagi dalam setiap gugus sekolah.

"Kalau kurang dari 28 siswa masih memungkinkan, yang penting tidak lebih dari 28 orang. Kalau radius zonasi akan dikerucutkan per gugus sekolah, kita di Banjarbaru ada delapan gugus, jadi Insya Allah pasti terpenuhi saja," tuntasnya. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X