Ke MK Lagi, Peluang Denny "Fifty-Fifty"

- Selasa, 15 Juni 2021 | 13:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com

BANJARMASIN - Denny Indrayana berencana menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana peluangnya?

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin mengatakan gugatan masih mungkin diterima. “Masih 50-50,” ujar Fikri menganalisa.

Melihat putusan MK di gugatan-gugatan sebelumnya, gugatan di atas ambang batas suara juga masih bisa diterima dan dilanjutkan. Dia mengambil contoh seperti gugatan di Pilwali Banjarmasin lalu. Gugatan yang masuk ke MK dari pasangan Ananda-Mushafa Zakir yang selisih suaranya di atas ambang batas, malah diterima MK. Sebaliknya, ketika gugatan kedua usai PSU Pilwali Banjarmasin, MK malah menolak.

Padahal saat itu sebut Fikri, ambang batas atau selisih hasil perolehan memenuhi syarat. “Secara formil saat itu memenuhi syarat, tapi ditolak. Sebaliknya di gugatan pertama yang syarat formilnya tak memenuhi syarat malah diterima MK,” sebutnya.

Yang perlu digarisbawahi, melihat putusan MK lalu ada temuan kesalahan dari penyelenggara, bukan dari pihak terkait. “Yang dinilai oleh MK adalah penyelenggaraan. Yang digugat pun adalah putusan KPU,” terang Fikri.

Sengketa di MK tambahnya, adalah proses sengketa hasil, bukan sengketa proses. Nah peran Bawaslu ini nantinya akan sangat penting, jika masuk ke pembuktian untuk menjadi dasar MK memutuskan. “Dari aturan terakhir MK, terkait perselisihan hasil Pilkada, Bawaslu merupakan sumber utama informasi bagaimana proses Pilkada berjalan,” paparnya.

Menariknya, dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lalu, semua Komisioner Bawaslu Kalsel mendapat sanksi peringatan. Namun di sisi lain, seperti yang diketahui pelaksanaan PSU lalu berjalan dengan baik. “Ini yang menjadi hal menarik jika gugatan nanti diterima,” sebutnya.

Lebih jauh jika nanti diterima MK, apakah putusannya didiskualifikasi atau PSU kembali? Fikri mengatakan hal ini urusan MK. “Saya menilai hari ini MK mengurusi angka. Kalau mendiskualifikasi saya rasa sangat tidak memungkinkan dan kecil. Apalagi pelaksanaan kita lihat sendiri berjalan sangat baik,” ujarnya.

Soal PSU kembali, meski hal itu juga kecil, namun masih bisa terjadi. “PSU dua kali ada, MK tentu punya pertimbangan, terlebih terkait psikologi. Kita tunggu saja,” tandasnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM yang lain, Ichsan Anwary mengatakan, permohonan gugatan yang rencananya akan kembali dilakukan Denny-Difri adalah sah-sah saja. Asalkan dalil-dalilnya lengkap.

Dia menambahkan, melihat selisih hasil di aplikasi Sirekap KPU, permohonan kemungkinan tidak diterima. “Berbeda dengan hasil pilkada pertama yang lalu selisih suara 0,48 persen yang memenuhi pokok permohonan,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Denny-Difri kembali ke MK. “Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU pasca putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi, kalaupun ada gugatan, KPU tentu harus siap,” katanya kemarin.

Dia tak menampik adanya potensi gugatan kembali meski pihak penyelenggara sudah berkerja maksimal hingga PSU terlaksana aman dan lancar. Di sisi lain sebutnya, baik temuan dan laporan pelanggaran saat PSU lalu, tak ada di Bawaslu. “Kami berharap tidak ada gugatan kembali, karena kita sudah melaksanakan PSU sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang dan tidak ada tanggapan kecurangan apapun,” ujarnya. 

Pilgub Sudah Habiskan Seperempat Triliun

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X