2 Warga Barabai Terciduk Bawa Narkoba di Batola

- Rabu, 16 Juni 2021 | 11:20 WIB
TANGKAP TANGAN: Seksi Pemberantasan BNNK Batola saat melakukan tangkap tangan dua warga Barabai atas kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan Marabahan-Banjarmasin. | FOTO: BNNK BATOLA FOR RADAR BANJARMASIN
TANGKAP TANGAN: Seksi Pemberantasan BNNK Batola saat melakukan tangkap tangan dua warga Barabai atas kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan Marabahan-Banjarmasin. | FOTO: BNNK BATOLA FOR RADAR BANJARMASIN

MARABAHAN - Lagi-lagi narkoba. Kali ini dua warga Barabai yang berhasil diamankan saat membawa narkoba jenis sabu di Jalan Marabahan-Banjarmasin, Senin (14/06).

Pemberantasan narkoba kali ini dilakukan oleh BNNK Batola. Awalnya Seksi Pemberantasan BNNK Batola mendapatkan informasi akan ada pengendara sepeda motor Scoopy warna biru putih yang diduga membawa sabu dari Handil Bakti menuju Barabai HST.

Hingga akhirnya dua orang yang dicurigai tersebut melintas di Desa Puntik Tengah Kecamatan Mandastana. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang jumlahnya mencapai 7 paket. Dengan berat kotor sekitar 5.58 gram, atau berat bersih 4.18 gram.

"Dua orang laki-laki itu sesuai dengan ciri-ciri orang yang kami selidiki. Dan yang bersangkutan mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Kepala BNNK Batola AKBP Agus Wijanarko melalui Kasi Pemberantasan BNNK Batola AKP Suripno kepada Radar Banjarmasin, Senin (15/06).

Suripno membeberkan dua pelaku ini berasal dari Barambai, Kabupaten HST. Dengan inisial AF (23) dan AB (26). Keduanya tidak berkutik saat dilakukan pencegatan di jalan.

Apalagi saat dilakukan penggeledahan. Keduanya tidak dapat mengelak atas kepemilikan sabu yang berhasil ditemukan dalam kantong celananya. "Sabu diselipkan didalam kotak rokok," ceritanya.

Suripno menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di BNNK Batola. Akan dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. "Kasus ini akan kami dalami guna pengembangan jaringannya," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bar/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X