BANJARMASIN - Dalam rilis kasus di Mapolresta Banjarmasin Selasa (15/6), juga dihadirkan hasil penggagalan peredaran ganja.
Dari tangan MY alias YAN (34) warga Kabupaten Banjar, disita 33 paket ganja dengan berat 528,67 gram. Kamis (3/6) lalu, polisi menerima informasi transaksi ganja. Penyelidikan diawali dengan nomor ponsel MY.
"Salah satu anggota kemudian menyamar menjadi calon pembeli," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Awalnya, polisi mengajaknya bertransaksi di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6. Tapi ditolak, pelaku menghendaki di bundaran tugu Banjarbaru. Petugas menuruti saja.
"Begitu ketemu, langsung diringkus. Penggeledahan di rumahnya menemukan dua paket tambahan," imbuh Rachmat.
Keterangan MY mengantarkan kepada rekannya, AB. Di rumah tersangka kedua, disita 30 paket ganja, tapi AB sudah kabur.
"Ganjanya berasal dari Medan. Pengiriman lewat jasa pengiriman parsel," sebutnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menambahkan, tangkapan-tangkapan ini merupakan rekor.
"Pada awal tahun 2018, diungkap kasus dengan barbuk sebanyak 15 kilogram sabu. Lalu tahun 2020 kemarin seberat 89 kilogram. Khusus ganja, selama tiga tahun terakhir, ini juga merupakan tangkapan terbesar," pungkasnya. (lan/fud/ema)