Ganja Asal Medan Dikirim via Parsel

- Rabu, 16 Juni 2021 | 12:12 WIB
REKOR BARU: Barang bukti berupa 135 kilogram sabu dan 528 gram ganja dihadirkan dalam rilis kasus kemarin (15/6). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
REKOR BARU: Barang bukti berupa 135 kilogram sabu dan 528 gram ganja dihadirkan dalam rilis kasus kemarin (15/6). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dalam rilis kasus di Mapolresta Banjarmasin Selasa (15/6), juga dihadirkan hasil penggagalan peredaran ganja.

Dari tangan MY alias YAN (34) warga Kabupaten Banjar, disita 33 paket ganja dengan berat 528,67 gram. Kamis (3/6) lalu, polisi menerima informasi transaksi ganja. Penyelidikan diawali dengan nomor ponsel MY.

"Salah satu anggota kemudian menyamar menjadi calon pembeli," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Awalnya, polisi mengajaknya bertransaksi di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6. Tapi ditolak, pelaku menghendaki di bundaran tugu Banjarbaru. Petugas menuruti saja.

"Begitu ketemu, langsung diringkus. Penggeledahan di rumahnya menemukan dua paket tambahan," imbuh Rachmat.

Keterangan MY mengantarkan kepada rekannya, AB. Di rumah tersangka kedua, disita 30 paket ganja, tapi AB sudah kabur.

"Ganjanya berasal dari Medan. Pengiriman lewat jasa pengiriman parsel," sebutnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menambahkan, tangkapan-tangkapan ini merupakan rekor.

"Pada awal tahun 2018, diungkap kasus dengan barbuk sebanyak 15 kilogram sabu. Lalu tahun 2020 kemarin seberat 89 kilogram. Khusus ganja, selama tiga tahun terakhir, ini juga merupakan tangkapan terbesar," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X