Bawa Sabu Seratus Kilo Lebih, 3 Kurir ini Diancam Hukuman Mati

- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:53 WIB
BERGANDENGAN: Ketiga tersangka penyelundup ini diancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
BERGANDENGAN: Ketiga tersangka penyelundup ini diancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Hukuman mati menanti tiga tersangka penyelundupan sabu seberat 135,02 kilogram.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono mengatakan, dengan barang bukti sebanyak itu, cukup untuk mengantarkan mereka ke hukuman mati. Minimal dipenjara seumur hidup.

"Dilihat jumlahnya, lebih dari seratus kilogram, bisa diterapkan pasal berlapis. Bisa diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya (15/6).

Sekarang, kejaksaan menunggu hasil penyidikan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. "Tapi kami menunggu berkas limpahan penyidik dulu, nanti dipelajari," tambahnya.

Ketiga kurir itu berinisial AAM (33) warga Kabupaten Banjar. Lalu ES (43) dan BAH (34) warga Kota Balikpapan, Kaltim.

Ketiganya terkait jaringan internasional asal Malaysia. Mereka ditangkap pada Jumat (11/6).

Penyelundupan melintasi Sungai Martapura dengan menaiki kelotok. Dibawa dari Kalteng, rencananya hendak dibawa ke sebuah gudang di Liang Anggang, Banjarbaru. Narkotika golongan I itu disamarkan dalam karung beras.

"Kami mengapresiasi prestasi besar ini. Kami akan mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas Denny. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X