Sahbirin Balikkan Keadaan di PSU, Saksi Denny Kukuh Menolak

- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:58 WIB
BERITA ACARA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara Pilgub Kalsel di Banjarmasin, kemarin (16/6).
BERITA ACARA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara Pilgub Kalsel di Banjarmasin, kemarin (16/6).

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan petahana Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pengumpul suara terbanyak di Pilgub Kalsel untuk Banjarmasin.

Rabu (16/6) pagi di Hotel Aria Barito, dalam rapat pleno, ditambahkan penghitungan suara pilkada serentak 9 Desember dan PSU 9 Juni.

Khusus untuk PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, petahana meraih 47.030 suara. Sedangkan penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraih 23.806 suara.

Setelah dijumlahkan dengan empat kecamatan lainnya, maka nomor urut 01 meraih 131.766 suara. Sedangkan nomor urut 02 meraih 114.873.

Sahbirin membalikkan keadaan dengan 16.893 suara. Padahal, pada pemungutan pertama, ia kalah tipis di Banjarmasin.

-

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menjelaskan, hasil rekapitulasi ini akan dibawa ke rapat pleno KPU Kalsel pada hari ini (17/6).

Sama seperti rapat pleno di tingkat kecamatan, di tingkat kota, saksi dari kubu Denny kembali menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara.

Salah seorang saksi, Muhammad Kurniawan Putra membeberkan alasannya. Pihaknya menilai terjadi kecurangan selama PSU. Ada politik uang secara massif untuk memobilisasi pemilih.

"Kami tidak akan menandatangani. Karena kami menganggap hasil hari ini merupakan kesatuan dari tahapan sebelumnya yang juga tidak kami tandatangani," tegasnya.

Sementara itu, saksi kubu Sahbirin, Afrizaldi menyebut tuduhan itu di luar konteks. "Seharusnya disampaikan ke Bawaslu. Karena kalau sudah rekapitulasi, cuma menyoal selisih penghitungan saja. Tuduhan mereka salah kamar," tampiknya.

Menandatangani atau tidak, pada akhirnya, takkan berpengaruh. "Peraturan KPU mengatakan hanya membubuhkan. Artinya, si saksi boleh meneken atau tidak. Tidak berpengaruh," kata Rahmiyati.

Dia menambahkan, selama PSU ada 157 catatan kejadian khusus. Tapi Rahmiyati tak khawatir, karena hanya bersifat administratif. "Contoh terjadi kekeliruan dalam penulisan formulir model C," tutupnya. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X