KPU Tetapkan Sahbirin-Muhidin Unggul, Tim Denny Tolak Tanda Tangan, Ini 7 Poin Alasannya...

- Jumat, 18 Juni 2021 | 09:35 WIB
ALOT: Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Kalsel tingkat provinsi di Hotel G-Sign Banjarmasin kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
ALOT: Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Kalsel tingkat provinsi di Hotel G-Sign Banjarmasin kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sempat berjalan alot, KPU akhirnya menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai peraih suara terbanyak. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Kalsel yang digelar KPU Kalsel di Hotel G-Sign Banjarmasin.

Dari akumulasi perolehan suara pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu dengan pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021 tadi, Sahbirin-Muhidin memperoleh sebanyak 871.123 suara. Sedangkan rivalnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara. Atau selisih 39.945 suara.

Khusus pelaksanaan PSU yang digelar di 7 kecamatan yang meliputi Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, KPU Kalsel menetapkan perolehan suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 119.307 suara. Sedangkan Denny-Difri memperoleh 57.100 suara.

-

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan PSU perintah MK, jumlah suara yang didapat kedua pasangan calon setelah dikurangi suara tujuh kecamatan tersebut. Perolehan suara Denny-Difri unggul dengan perolehan sebanyak 774.078, sementara Sahbirin-Muhidin memperoleh sebanyak 751.816 suara atau selisih sebanyak 22.262 suara.

Sebelum pelaksanaan PSU, Denny-Difri sempat unggul dengan selisih 4.108 suara. Di mana pasangan ini memperoleh sebanyak 118.464 suara, sedangkan Sahbirin-Muhidin memperoleh 114.356 suara di semua wilayah PSU ini.

Namun, setelah digelar PSU pada 9 Juni lalu, total suara yang diperoleh Sahbirin-Muhidin malah membalik perolehan. Pasangan dengan tagline BirinMu itu memperoleh sebanyak 131.766 suara, sedangan rivalnya memperoleh sebanyak 114.873 suara, atau selisih 16.893 suara.

Di sisi lain, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi ini ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam tiga hari tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka KPU menunggu surat dari MK yang menjelaskan tak ada permohonan gugatan. “Jika tiga hari sejak menerima surat dari MK yang menyatakan tak ada gugatan, maka calon terpilih akan ditetapkan,” kata Sarmuji.

Tim dari Paslon 2 sendiri tetap tak mau menandatangani berita acara rekapitulasi. Alasan mereka dituangkan dalam 7 poin yang berisi pernyataan sikap.

Pertama sebutnya, adanya dugaan mobilisasi perekaman e-KTP di wilayah PSU beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Kedua terangnya, banyak pemilih pada 9 Desember 2020 lalu bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP. Akan tetapi di PSU 9 Juni lalu mereka yang hanya memiliki KTP malah tak bisa.

Ketiga terangnya, masih banyak pemilih yang tak menerima pemberitahuan, atau undangan untuk PSU.

Keempat, banyak pemilih yang memiliki undangan namun gagal menyalurkan suaranya, karena tak diizinkan oleh KPPS dengan alasan NIK di surat undangan berbeda dengan di DPT.

Poin kelima sebutnya, banyaknya temuan indikasi praktek politik uang yang terstruktur, sistematis, dan lebih masif dari pemilu Desember 2020 lalu, baik sacara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan untuk memilih salah satu Paslon.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X