Langgar Protokol, Sudah 1.685 Warga HSS Diberikan Sanksi

- Jumat, 18 Juni 2021 | 12:59 WIB
DISURUH MENYAPU: Warga tidak menerapkan prokes saat keluar rumah diberikan sanksi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. | FOTO: SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN
DISURUH MENYAPU: Warga tidak menerapkan prokes saat keluar rumah diberikan sanksi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. | FOTO: SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Pemberian sanksi terus diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Total sudah 1.685 warga diberikan sanksi dari Januari lalu.

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kartika Adriyani mengatakan aturan yang dijalankan tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 1003/Kandangan, dan Polres HSS tertuang dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2020. Warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi. Mulai teguran, sanksi sosial menyapu jalanan, menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, sampai denda mulai Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. “Hasil rekapitulasi sampai 16 Juni, total ada 1.685 warga diberikan sanksi,” ujarnya, Kamis (17/6).

Rinciannya di bulan Januari sebanyak 142 orang. Terdiri dari sanksi teguran lisan dan tertulis 73 orang, disusul bayar denda 26 orang, menjadi jurkam 23 orang dan menyapu jalan 20 orang. Di bulan Februari ada sebanyak 386 orang diberikan sanksi terdiri dari sanksi teguran lisan dan tertulis 118 orang, disusul menjadi jurkam 103 orang, denda 94 orang, dan menyapu jalan 88 orang.

Di bulan Maret ada sebanyak 361 orang diberikan sanksi terdiri teguran lisan dan tertulis 49 orang, disusul menyapu 56 orang, menjadi jurkam 65 orang, dan denda 191 orang. Di bulan April ada sebanyak 306 diberikan sanksi terdiri teguran lisan dan tertulis 57 orang, menyapu 29 orang, menjadi jurkam 24 orang, dan denda 200 orang. Berikutnya di bulan Mei ada sebanyak 303 diberikan sanksi terdiri teguran lisan dan tertulis 102 orang, menyapu 62 orang, menjadi jurkam 51 orang, dan denda 88 orang.

Sementara di bulan Juni sampai tanggal 16, ada sebanyak 146 orang diberikan sanksi terdiri teguran lisan dan tertulis 57 orang, menjadi jurkam 28 orang, denda 51 orang, dan menyapu jalan 10 orang. “Total denda dari sanksi dibayarkan warga dari Januari sampai 16 Juni terkumpul sebesar Rp31.600.000 juta,” sebut Kartika.

Operasi yustisi dari bulan Januari sampai Mei tadi dilakukan tiga kali dalam sehari. Dari pagi siang sampai malam. “Mulai Juni tadi operasi yustisi dilakukan dua kali, dari sore dan malam,” sebutnya.

Warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah berdalih berbagai macam. Mulai dari tidak membawa, sampai lupa menggunakan masker. Padahal masker sudah dibawa, tetapi disimpan dalam tas atau saku celana.

Salah seorang pelanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa memakainya. Masker miliknya ada dibawa dalam tasnya. “Karena ada urusan mendesak, bayar sanksi denda saja Rp50 ribu,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Kabupaten HSS ini.(shn/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X