Kuasa Hukum Tagih Komitmen Penyidik Kejaksaan Negeri HST, Masa Tahanan Ditambah 20 Hari

- Jumat, 18 Juni 2021 | 13:05 WIB
TAGIH JANJI: Para kuasa hukum tersangka dugaan korupsi PDAM HST setelah bertemu Kasi Pidsus Kejari HST, Kamis (17/6) siang. Mereka akan datang lagi Senin 21 Juni untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri HST. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TAGIH JANJI: Para kuasa hukum tersangka dugaan korupsi PDAM HST setelah bertemu Kasi Pidsus Kejari HST, Kamis (17/6) siang. Mereka akan datang lagi Senin 21 Juni untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri HST. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Para kuasa hukum tersangka dugaan korupsi PDAM HST mendatangi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kamis (17/6) siang. Mereka menagih konsistensi penyidik setelah para tersangka mengembalikan uang dugaan korupsi ke kejaksaan pada 31 Mei 2021 lalu.

"Para tersangka ini dijamin tidak akan ditahan setelah mengembalikan uang. Tapi faktanya tetap ditahan. Jaminan awalnya seperti itu," kata Muhammad Rusdi, kuasa hukum tersangka Kodriadi.

Rusdi menilai penyidik tidak bisa memegang komitmen. "Jadi kerugian negara Rp354 juta itu dibagi empat. Masing-masing mengembalikan Rp88.500.000 dengan jaminan tidak ditahan. Mana komitmen teman-teman penyidik?," tanyanya.

Bahkan masa penahanan tersangka korupsi PDAM HST diperpanjang 20 hari ke depan. Yang sebelumnya habis pada 12 Juni 2021. Rusdi menduga bukti-bukti dan dokumen yang dimiliki Kejaksaan Negeri HST belum lengkap. Sehingga penyidik belum bisa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor. "Benar saja, sampai saat ini ternyata berkas masih tahap satu. Pasti berkasnya belum lengkap. Kalau sudah lengkap enggak mungkin masa penahanan diperpanjang lagi," bebernya.

Sedangkan kuasa hukum Antung Nimatunzaidah, Dermawan Saputra mengatakan pihaknya akan menelusuri siapa yang melaporkan dugaan korupsi PDAM HST ini. "Kasus ini kan bukan temuan Kejaksaan Negeri HST, tapi laporan. Makanya kami akan meneliti siapa yang melaporkan," katanya.

Menurutnya laporan ini dianggap palsu jika tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Nah kalau sudah laporan palsu, ini bahaya. Kami akan pidanakan. Soalnya keterangan dari Dirut PDAM HST, semua yang dilakukan sudah sesuai peraturan di PDAM," ungkapnya.

Sirajul Huda keluarga tersangka Antung Nimatunzaidah masih bertanya-tanya, kenapa keluarganya itu ditahan. "Saya curiga ada apa dengan penahanan Antung. Soalnya tawas sudah dipakai negara, orangnya sekarang ditahan. Ada kepentingan apa dibalik penahanan ini," ujarnya.

Sampai sekarang dia masih minta kejelasan terkait permohonan penangguhan penahanan Antung.

"Nanti katanya hari Senin 21 Juni baru ada keputusannya langsung dari Kejari HST," ceritanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri HST, Sahid belum bisa berkomentar banyak menanggapi hal tersebut. Ia masih harus menunggu hasil koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri HST yang saat ini sedang cuti. "Segala informasi terkait kasus PDAM HST biar satu pintu saja lewat Pak Kajari HST," katanya saat ditemui usai berjumpa dengan para kuasa hukum.

Ada empat tersangka dugaan korupsi PDAM HST yakni Dirut PDAM HST Sarbaini (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kodriadi (51), Direktur CV Kharisma Niaga Idris Sahim (61), Direktur CV Trans Media Communication Antung Nimatunzaidah (38). Mereka akan mendekam lebih lama di Rutan Kelas II B Barabai setelah masa penahanan ditambah 20 hari ke depan.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X